Berita Tulungagung

Dua Pemuda Tulungagung Curi 15 Ekor Ular Piton Senilai Rp 133 Juta, Dijebak Polisi Diajak COD

Polisi berhasil meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Dua ekor ular piton milik korban yang belum ketemu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap dua pemuda bersahabat, OP (20) dan RS (17) asal Kecamatan Ngunut karena dugaan kasus pencurian.

Namun barang yang diambil dua orang ini sungguh tak lazim, yaitu 15 ekor ular jenis piton.

Polisi berhasil menyita 10 ekor piton ukuran kecil dan masih mencari 5 ekor sisanya.

“Kerugian korban sekitar Rp 133 juta. Karena ternyata ular ini harganya mahal,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kapolres Ngantru, AKP Puji Widodo, Senin (15/11/2021).

Ular yang dicuri adalah milik Zaenal Arifin, warga Jalan Hasanudin Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

Menurut Kapolsek, korban baru sadar telah kehilangan ularnya, Sabtu (13/11/2021) pukul 06.00 WIB.

Sebelumnya pada pukul 00.00 WIB rumah Zaenal mengalami mati listrik, namun korban tidak merasa curiga.

“Pada pukul 04.00 WIB korban bangun lagi dan listrik di rumahnya masih padam. Pagi pukul 06.00 WIB, korban memeriksa rumahnya, dan melihat kotak ular yang ada di depan sudah hilang,” ungkap Widodo.

Korban melihat pot bunga di pagar sebelah kanan rumahnya rusak.

Diduga pelaku merusak pot bunga itu saat akan masuk ke rumahnya.

Melihat kejadian itu korban lalu melapor ke Polsek Ngantru.

“Mendapat laporan itu kami segera melakukan penyelidikan. Melacak keberadaan para pelaku ini,” tutur Widodo.

Hasil patroli siber Polsek Ngantru ditemukan orang yang menjual ular piton lewat media sosial, Minggu (14/11/2021)

Curiga dengan barang yang dijual, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan transaksi.

Polisi berhasil meyakinkan penjual untuk melakukan cas on delivery (COD) di GOR Lembupeteng, di Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung.

“Saat COD itu petugas kami memastikan, barang yang dijual identik dengan ular milik korban,” ujar Widodo.

Polisi membawa OP dan RS ke Mapolsek Ngantru untuk diinterogasi.

Korban pun memastikan ular yang dijual oleh dua orang bersahabat ini memang miliknya.

Akhirnya ada 10 ekor ular yang berhasil disita, serta motor Honda Revo  AG 5317 TW warna hitam yang dipakai sarana untuk mencuri.

“Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Widodo.

Jika terbukti bersalah, OP dan RS terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lima barang bukti yang belum ditemukan.

Termasuk kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved