Berita Sumenep
5 ASN Dipecat, Gegaranya 16 Tahun Hidup dengan Wanita Lain Di Luar Perkawinan Sah
"Kasusnya yang bersangkutan telah melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah dengan wanita lain selama 16 tahun," ungkap Linda Mardiana.
TRIBUNMATARAMAN.COM I SUMENEP - Sepanjang Tahun 2021, lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dipecat tidak dengan hormat.
Pemecatan oknum ASN itu akibat tersandung masalah perkawinan. Satu di antaranya, sudah 16 tahun hidup dengan wanita di luar perkwawinan sah.
Bahkan ada yang bolos kerja selama 208 hari kerja atau sejak Januari-Oktober 2020.
Sementara, tiga orang ASN terkena sanksi penundaan pangkat.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Linda Mardiana, mengungkapkan delapan ASN bermasalah itu dari berbagai dinas.
"Lima orang dikenakan sanksi berat (dicopot) dan tiga orang dikenakan sanksi sedang (penundaan pangkat)," katanya, Kamis (28/10/2021).
Sanksi berat atau pemberhentian dengan tidak hormat itu dijatuhkan atas permintaan sendiri sebagai ASN.

"Kasusnya yang bersangkutan telah melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah dengan wanita lain selama 16 tahun," ungkap Linda Mardiana.
Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN dengan kasus telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 208 hari kerja atau sejak Januari-Oktober 2020.
"Untuk sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun akibat melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I dan menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun," ucapnya.
Untuk sanksi lainnya kata Linda Mardiana, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Itu sudah diterapkan. Sedangkan yang masih dalam proses yakni rekomendasi kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 121 kerja selama 2021," katanya.
Untuk sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun karena melakukan tindakan indisipliner dengan cara tidak melaksanakan tugas secara penuh dalam sehari sesuai ketentuan jam kerja.
Sanksi serupa yakni penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun akibat melakukan tindakan indisipliner dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa keterangan selama 153 hari sejak Januari-September 2020.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun juga diterapkan karena melakukan tindak pidana kealpaan menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan pidana selama 6 bulan. (Ali Hafidz Syahbana).