Berita Entertainment
Mobil Rachel Vennya yang Berpelat RFS Disita Polisi, Ungkap Penyebab dan Denda yang Ditanggung
Pihak kepolisian akhirnya angkat suara terkait pelat RFS di mobil Rachel Vennya yang sempat menjadi polemik.
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Akibatnya, Rachel harus menerima sanksi karena telah melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Ia dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan juga mobil Toyota Alphard miliknya kini disita polisi.
"Atas kesalahan tersebut, saudara dikenakan sanksi tilang. Dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dan selanjutnya dilakukan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," pungkas Argo.
Aturan Pakai Pelat RFS Bagi Masyarakat Umum
Polisi menyebut, kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menegaskan, pelat nomor tersebut tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.
"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu.
Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo dikutip dari TribunWow.com.
Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Ditegaskan, penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum dan tidak terbatas pada pejabat saja.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat tersebut esuai peruntukannya.
"Ada juga yang tiga angka. Nah kalau ini pelat nomor biasa cuman nomornya tiga angka.
Apa persyaratannya? Dia harus bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sesuai di mana diatur dalam ketentuan pemerintah dalam PNBP yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Sambodo.