Berita Tuban

Wanita Korban Penipuan Investasi Ternak Fiktif Nangis di Kantor Polisi, Uang Mau Dipakai Lamaran

Perempuan yang enggan namanya disebut itu mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran.

Editor: Anas Miftakhudin
M Sudaraono.
Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra, kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci bertemu korban di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)  

TRIBUNMATARAMAN.COM | TUBAN - Korban penipuan jual beli kelinci fiktif oleh tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) menangis saat berada di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021).

Uang jutaan rupiah yang dipasrahkan pada pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, dengan dalih investasi ternak itu telah raib.

Perempuan yang enggan namanya disebut itu mengaku uang itu akan digunakan untuk lamaran.

"Uangnya mau untuk lamaran, minggu ini," kata korban, HN sambil menahan tangis di Mapolsek Jenu.

HN menjelaskan, uang yang dipinjam pelaku nilainya sekitar Rp 6-7 juta.

Korban terperdaya dengan bujuk rayu tersangja dengan embel-embel untuk investasi bisnis kelinci.

Namun, ia akhirnya sadar jika menjadi korban penipuan setelah beberapa kali menanyakan uangnya tak mendapat jawaban memuaskan.

"Kalau jual beli kelinci dapat untung harusnya kan uang bisa kembali, ya saya tidak menyangka, saya sudah telanjur percaya karena kenal," jelasnya.

Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra, kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci bertemu korban di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) 
Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra, kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci bertemu korban di Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)  (M Sudaraono.)

Pakai Jejaring Facebook

Sebelumnya diberitakan, akal bulus yang dilakukan Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), cukup membuat orang geleng kepala.

Pria asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu hanya bermodal kelinci untuk memperkaya diri.

Jumlah orang atau pembeli yang dipedayai mencapai puluhan orang hingga kerugian total mencapai miliaran rupiah.

Aksi jual beli fiktif dan investasi bodong yang dijalankan melalui media sosial sudah berlangsung tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.

Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah Giyang ditangkap Polsek Jenu.

Kapolsek Jenu, AKP Rukimin, mengatakan tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.

Untuk menanamkan kepercayaan pada pembeli, tersangka pada pembelian pertama dan kedua lancar.

Namun pada pembelian berikutnya, tersangka banyak alasan hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci pada konsumen.

"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kita amankan. Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujarnya di Mapolsek, Jumat (22/10/2021).

Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) 
Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)  (TribunMataraman.com/M Sudarsono)

Kapolsek menjelaskan, setelah tersangka ditangkap dan dikorek banyak fakta baru dugaan penipuan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga menjaring masyarakat dengan investasi bodong berupa bisnis ternak.

Sementara untuk kerugian korban bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta.

Saat ini polisi masih mendata para korban yang menjadi sasaran penipuan tersangka.

Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Jenu.

"Menipu dan melakukan investasi bodong, korbannya sekitar 50 orang. Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," pungkas perwira pertama tersebut.

Sementara itu, pelaku Giyang menyatakan, aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.

Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.

Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda.

"Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook, saya awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban," terangnya.

Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021) 
Tersangka Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28), kasus investasi bodong berkedok ternak kelinci diamankan Polsek Jenu, Jumat (22/10/2021)  (TribunMataraman.com/M Sudarsono)

Ditambahkannya, untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta.

Jika semua hasil penipuan ditotal, maka akan mencapai Rp 1-2 miliar lebih.

"Awalnya tidak mau menipu, tapi karena terlilit utang akhirnya menipu," beber pelaku di hadapan polisi.(Mochamad Sudarsono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved