Berita Entertainment

Stefan William Ucapkan Hal Ini ke Mantan Istri Sehari setelah Cerai, Celine Evangelista Menangis

Sehari setelah cerai, Stefan William ucapnkan hal ini ke Celine Evangelista hingga membuatnya menangis.

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
YouTube Trans TV official
Celine Evangelista dan Stefan William resmi bercerai 

TRBUNMATARAMAN.COM - Stefan William dan Celine Evangelista resmi bercerai pada 18 OKtober 2021 lalu.

Sehari setelah perpisahan tersebut, Stefan William ternyata sempat menghubungi Celine Evangelista.

Ia rupanya mengucapkan satu hal kepada wanita yang kini menjadi mantan istrinya tersebut.

Tak disangka mendengar ucapan Stefan William, tangis Celine Evangelista pecah.

Baca juga: Potret Kedekatan Aurel & Raul Lemos saat Bertemu, Atta Halilintar Ungkap Kebahagiaan Dengan Mertua

"Kemarin (Selasa, 19 Oktober 2021) dia (Stefan) telepon aku," kata Celine Evangelista saat menjadi bintang tamu di acara Kopi Viral Trans TV, Rabu (20/10/2021).

Stefan William menghubungi Celine saat pengadilan memutus perceraian mereka.

Dalam sambungan telepon itu, Stefan William hanya mengucapkan jika ia dan Celine telah resmi bercerai.

Terkait hal itu, matanya mulai berkaca-kaca, Celine Evangelista mengingat kembali kala ia mendengar kalimat tersebut dari mulut pria yang hingga kini masih ia sayangi.

"'Kita sudah sah (cerai) ya’ (nangis)," ucap Celine Evangelista menangis, menirukan pernyataan Stefan William.

 
Sebagai informasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno ikut bersuara terkait perceraian Celine dan Stefan.

Suharno menyebut percerian mereka telah didaftarkan dengan nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel.

"Di sini CEMM (Celine Evangelista Monika Maureen) melawan SWU (Stefan William Umboh) terdaftar dalam register berdasarkan SPP yang ada masuk pada Kamis (15/7/2021), nomor perkara 614/Pdt.G/2021/PN_Jaksel,” kata Suharno seperti diberitakan Tribunnews.

Ia menyampaikan gugatan cerai Celine terhadap Stefan telah dikabulkan hakim pada 18 Oktober 2021.

“Perkara sudah diputus pada 18 Oktober 2021.

Putusannya majelis hakim dalam perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat,” tambah Suharno.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved