ASN di Sampang Terancam Sanksi Karena Lakukan Poligami Tanpa Sepengetahuan Atasan

Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kabupaten Sampang diduga melakukan poligami tanpa sepengetahuan kepala daerah. Dia pun terancam sanksi

Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi poligami 

Reporter: Hanggara Pratama

TRIBUNMATARAMAN.com | SAMPANG - Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Kabupaten Sampang diduga melakukan poligami tanpa sepengetahuan atasannya, yakni kepala daerah. 

Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, angkat bicara. 

Dia mengatakan, pemerintah daerah tetap akan memberikan sanksi kepada semua oknum ASN yang terbukti melanggar.

Termasuk, terlibat dalam poligami yang seharusnya melalui proses dan regulasi yang berlaku.

"Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi terhadap yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Wawan itu, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan, sebenarnya tidak ada larangan bagi ASN di Kabupaten Sampang untuk berpoligami.

Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetap ada sejumlah syarat yang harus dilakukan.

Seperti ada restu dari istri pertama dan tentunya ada izin dari kepala daerah.

"Walaupun istri pertamanya setuju, tapi jika aturan regulasinya tidak diindahkan, tetap akan mendapatkan sanksi", tandasnya.

Dugaan ASN berpoligami itu dilakukan oleh pria berisinial H yang kesehariannya berdinas sebagai Kepala Puskesmas.

Sementara, untuk sanksi yang akan dilayangkan kepada yang bersangkutan tergantung tingkat kesalahannya.

Bisa penurunan jabatan, pemindahan tempat kerja, bahkan sampai ke pencopotan jabatan.

Sedangkan hingga saat ini, pihak inspektorat bersama OPD terkait sedang melakukan proses penanganan dugaan kasus tersebut.

Dengan membentuk tim khusus serta nantinya tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved