Berita Nganjuk
3 Parpol Pengusung Pemenang Pilkada Nganjuk Menunggu Bupati Definitif Tentukan Posisi Wakil Bupati
PDIP, PKB, dan Partai Hanura belum akan memproses jabatan Wakil Bupati Nganjuk yang kosong sebelum ada kepastian hukum dari persidangan Tipikor.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | NGANJUK - Tiga Parpol pengusung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pemenang Pilkada kompak tunggu Jabatan Bupati Nganjuk definitif.
Artinya, tiga Parpol tersebut, yakni PDIP, PKB, dan Partai Hanura belum akan memproses jabatan Wakil Bupati Nganjuk yang kosong sebelum ada kepastian hukum dari persidangan Tipikor.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga mengatakan, pihaknya akan bersabar menunggu keputusan hukuk tetap dari kasus yang menjerat Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidhayat. Atau Bupati Nganjuk telah ada keputusan defitif dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur.
"Sebelum ada keputusan hukum tetap dari Bupati Nganjuk non aktif kami belum akan melangkah mengusulkan nama untuk Wakil Bupati Nganjuk nantinya," kata Raditya Haria Yuangga, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, dikatakan Raditya, Partai Hanura juga terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan Parpol pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk yang lain terkait posisi jabatan Wakil Bupati Nganjuk mendampingi Bupati Nganjuk H Marhaen Djumadi nantinya.
"Yang pasti, Partai Hanura akan sabar menunggu sesuai aturan terkait jabatan Wakil Bupati Nganjuk nanti," ucap Raditya Haria Yangga.
Hal sama disampaikan Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi.
Menurutnya PKB akan berkomunikasi dengan Parpol pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk terlebih dahulu.
Karena bagaimanapun, harus dicapai kesepakatan terkait penentuan jabatan Wakil Bupati Nganjuk nantinya.
Meski demikian, dikatakan Ulum Basthomi, DPC PKB Kabupaten Nganjuk akan mempersiapkan kader terbaik dan mumpuni bila diberi kesempatan untuk menduduki posisi Wakil Bupati Nganjuk.
"Tapi kita tunggu sajalah sesuai aturan terkait jabatan Wakil Bupati Nganjuk tersebut," kata Ulum Basthomi.
Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya memperkirakan baru tahun 2022 tepatnya pada bulan Maret ada keputusan definitif Bupati Nganjuk. Hal itu dengan asumsi vonis dari kasus yang menjerat Bupati Nganjuk non aktif sekitar bulan Desember 2021. Dan bila ada banding diperkirakan butuh waktu tiga bulan.
"Jadi perkiraan kami setelah bulan Maret Bupati Nganjuk didefinitifkan maka sekitar satu atau dua bulan baru proses untuk jabatan Wakil Bupati Nganjuk," kata Tatit Heru Tjahjono.
Oleh karena itu, tambah Tatit Heru Tjahjono, DPC PDIP sebagai Parpol pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Nganjuk akan menunggu sampai ada keputusan hukum tetap dan jabatan Bupati Nganjuk definitif terkait jabatan Wakil Bupati Nganjuk.
"Dan yang jelas, PDIP akan menyiapkan kader terbaik dan mumpuni untuk mendampingi Bupati Nganjuk H Marhaen Djumadi nantinya dalam memimpin Kabupaten Nganjuk hingga masa bhaktinya selesai bulan September 2023 mendatang," tutur Tatit Heru Tjahjono.