Berita Kediri
Kuasa Hukum Pembunuh ABG Gurah Kediri Minta Penyidikan Kliennya Dihentikan, Dalihnya ABG Q Tak Hamil
Kami berharap penyidik melakukan terobosan penyelesaian hukum (diversi) ini dapat dilakukan (diskresi) kepada anak tanpa meneruskan ke penuntut umum.
Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Setelah muncul fakta baru, bahwasanya ABG Q (14) Gurah Kediri korban pembunuhan oleh pacarnya tidak hamil, kuasa hukum tersangka AAN (15), minta penyidik Satreskrim Polres Kediri menghentikan proses penyidikan.
Hal tersebut dilintorkan setelah hasil autopsi korban dalam kasus pembunuhan dengan cara diberi jamu beracun keluar dan dinyatakan tidak hamil.
Taufik Dwi Kusuma selaku pengacara AAN (15) menyampaikan jika pihaknya sudah mengetahui adanya laporan tentang korban yang dinyatakan tidak hamil.
"Oleh karena hasil tersebut dinyatakan negatif maka, kami menduga bahwa motif terjadinya tindak pidana tersebut berawal karena ada unsur kebohongan yang dilakukan oleh korban kepada anak (korban)," ujarnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM.
Masih kata Taufik Dwi Kusuma, pihaknya menyampaikan jika terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan mengaku hamil yang dilakukan oleh korban (melalui chat).
"Kami selaku penasihat hukum menilai bahwa perbuatan tindak pidana Anak tersebut turut juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban," jelasnya.
"Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Karena melihat hasil sementara rangkaian pristiwa tersebut, seharusnya pihak kepolisian dalam pemberian sangkaan pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan asas (ultimum remedium).

"Kami berharap pihak kepolisian, melakukan terobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi, hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi)tersebut kepada anak tanpa dengan meneruskannya ke jaksa penuntut umum," tandasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres AKP Rizkika Atmadha saat dikonfirmasi mengenai desakan dari pengacara, menjelaskan jika pihaknya akan tetap melakukan proses penyidikan hingga ke penuntutan.
"Pasal yang kita lakukan adalah delik formil, apabila ada permintaan untuk menghentikan saya rasa jauh (tidak mungkin)," jelasnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya diberitakan, ada fakta baru yang ditemukan penyidik Satreskrim Polres Kediri terkait pembunuhan ABG 14 tahun yang ditemukan di lapangan bola volly di Gurah, Kediri.
Fakta gres tersebut, sebelum korban berinisial Q dihabisi pacarnya, AAN (15) diduga kuat disetelubuhi lebih dulu.
Hal tersebut karena ada bekas cairan tertentu di bagian tertentu korban.
Tidak itu saja, di bagian itu pula korban ada sedikit darah. Diduga korban sebelum meregang nyawa sempat menerima perlakuan kasar.