Aturan Baru Naik Kereta Api & Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Kemenkes

Berikut aturan baru naik kereta api (KA) dan pesawat di masa PPKM. Sekarang tak harus download aplikasi PeduliLindungi. Ini penjelasannya

Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
Instagram @kai121
Ilustrasi KAI 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut aturan baru naik kereta api (KA) dan pesawat di masa PPKM.

Kini, masyarakat bisa naik kereta api dan pesawat tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya, status calon penumpang kereta api maupun pesawat dapat diketahui otomatis saat membeli tiket.

Baca juga: Sosok Ali di Drama Squid Game, Anupam Tripathi Jadi Imigran Miskin Padahal Aslinya Orang Terpandang

Hal ini merupakan kebijakan Pemerintah yang dijalankan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menjelaskan, bagi orang yang tidak punya ponsel pintar (smartphone) dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa menggunakan hasil tes swab PCR maupun Antigen dan sertifikat vaksin.

Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. 

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan,"

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi

bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021). 

Ia menjelaskan, bagi tempat-tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya, dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut. 

"'Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji. 

PeduliLindungi Dapat Diakses Melalui Grab, Gojek, Tokopedia, Shopee

Tak usah download aplikasinya, fitur PeduliLindungi bakal bisa diakses di Grab, Gojek, hingga Shopee, dan Tokopedia mulai Oktober 2021

Kali ini pemerintah akan mempermudah akses publik tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved