Press Release
AJI Surabaya Kritik Perspektif Pengacara Terdakwa Penganiaya Jurnalis Nurhadi
AJI Kota Surabaya mengkritik perspektif para pengacara dua terdakwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Ini kritiknya
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengkritik perspektif para pengacara dua terdakwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021), para pengacara terdakwa Firman Subkhi dan Purwanto banyak mempertanyakan tentang keberadaan jurnalis Nurhadi di lokasi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Ahmad Yani.
Menurut Eben, dalam sidang, para pengacara sangat kentara ingin menunjukkan bahwa kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi karena Nurhadi tidak punya izin untuk berada di lokasi pernikahan.
Padahal, dalam konteks-konteks tertentu, jurnalis dapat menempuh cara-cara yang tidak biasa untuk mendapatkan informasi, khususnya informasi yang tersembunyi namun sangat terkait dengan kepentingan publik. Termasuk tidak mengajukan izin terlebih dahulu.
“Informasi yang hendak dicari Nurhadi di TKP sangat terkait dengan kepentingan publik karena sosok Angin Prayitno Aji yang akan dia temui saat itu berstatus tersangka KPK. Selain itu, kedatangan Nurhadi di sana juga untuk memberikan kesempatan bicara kepada tersangka, yang artinya ini untuk memenuhi prinsip cover both side. Dalam jurnalistik, cover both side dimaknai bahwa setiap orang berhak diberi ruang untuk bicara, termasuk tersangka,” ujar Eben melalui pernyataan tertuls.
“Kalau semua liputan harus dilakukan dengan izin, maka tidak akan pernah ada istilah jurnalisme investigatif, jurnalis juga tidak akan pernah bisa mengungkap kasus-kasus korupsi yang tersembunyi dan kasus-kasus lain yang merugikan publik. Padahal tugas jurnalis adalah melayani publik,” sambungnya.
Terkait keberadaan saksi F yang juga dipertanyakan oleh pengacara terdakwa, Eben menyebut bahwa dalam praktik-praktik jurnalistik, khususnya jurnalistik investigatif, sudah lumrah ada pendamping,
“Dalam jurnalistik, peran saksi F itu bisa disebut juga sebagai peran Fixer. Selain memandu, dalam konteks perkara ini, saksi F turut membantu Nurhadi untuk membuat dokumentasi,” imbuhnya.
Proses Persidangan
Eben menambahkan, dalam sidang tersebut, dua terdakwa, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hadir secara langsung di ruang sidang Cakra.
Sementara Nurhadi dan seorang saksi kunci berinisial F, mengikuti persidangan secara daring.
Saat memberikan kesaksian, Nurhadi menceritakan kronologi kejadian, mulai dari saat dia mendapatkan tugas dari kantornya untuk bertemu dan mewawancarai Angin Prayitno Aji, di acara pernikahan anaknya yang berlangsung di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, pada 27 Maret 2021 lalu.
Nurhadi mengatakan saat tiba di gedung itu ia sempat tak bisa masuk lantaran pintu masuk dijaga ketat dan tamu harus memiliki undangan resmi.
Larangan masuk itu sudah diantisipasinya sejak awal. Karena itu, saat datang ke sana, Nurhadi sengaja mengenakan busana selayaknya tamu undangan pernikahan. Dalam liputan-liputan yang biasa dia jalankan, hal itu sangat jarang dilakukan.
Ia kemudian menemukan akses masuk lain melalui pintu samping yang kosong tanpa penjagaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-penganiayaan-jurnalis-nurhadi.jpg)