Berita Kediri
Kasus ABG Kediri Diracuni Pacar Karena Hamil, Pengacara Sebut Tersangka Tak Berniat Membunuh
Pengacara tersangka pembunuhan terhadap ABG 14 tahun di Kediri yang sedang hamil menyebut tersangka membantah punya niat membunuh
Penulis: Farid Mukarom | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri menggelar jumpa pers untuk mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan seorang remaja 14 tahun di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri,.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan bahwa awalnya pihaknya mendapat petunjuk dari HP korban yang tertinggal.
"Sebelumnya ada percakapan antara korban dengan pacarnya. Jadi beberapa hari sebelumnya korban mengadukan bahwa ia hamil beberapa bulan dan menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya Selasa (24/9/2021).
Masih kata AKBP Lukman Cahyono, setelah mendapat laporan, pelaku kebingungan dan akhirnya membelikan jamu supaya perutnya tidak nampak kehamilannya.
"Jamu tersebut ternyata sudah diisi dengan potas atau obat ikan. Sehingga dipaksalah korban untuk meminum jamu tersebut," jelasnya.
Selanjutnya setelah korban meminum jamu pada pukul 18.30 WIB, ia terjatuh dan tersungkur sementara itu pelaku melarikan diri.
"Kurang dari 6 jam dari penemuan mayat itu kami langsung amankan pelaku NAP berusia 15 tahun dan ia mengakui sudah memberikan minum yang dicampur potas," jelas Kapolres Kediri.
Baca juga: Tragedi ABG Gurah Kediri Sudah Dihamili Diracun Pacarnya Polisi: Masih Menunggu Hasil Autopsi
Sementara itu kepada penyidik pelaku mengakui melakukan hubungan persetubuhan sebanyak 2 kali kepada korban.
"Untuk motif pelaku karena tidak mau bertanggung jawab dan ingin gugurkan kandungan. Kalau pacaran mereka sudah satu bulan," ucap Lukman Cahyono.
Pihak kepolisian hingga sampai saat ini masih menunggu hasil autopsi dari korban. Hal ini untuk memastikan apakah korban sedang hamil sehingga menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara," tegas Kapolres Kediri.
Selain itu kini akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 mengenai pembunuhan berencana.
Bantahan Pengacara Pelaku yang Hamili Korban
Sementara itu Pengacara pihak tersangka atau pelaku Taufik Dwi Kusuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tersangka kepada keluarga korban.

"Tentu menyesali atas perbuatan tersangka karena itu dilakukan tanpa sengaja dan tak ada niatan membunuh," ungkapnya.
Taufik menuturkan, pelaku tidak ada niat untuk membunuh melainkan hanya ingin menggugurkan kandungan korban.
"Itu versi pengakuan korban kepada pelaku yang katanya hamil," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Kediri Gercep, Pembununuh ABG Gurah Kediri yang Tengah Hamil Ditangkap
Taufik juga membantah kliennya menghamili korban. Karena sampai saat ini pihak kepolisian masih belum menunjukkan hasil otopsi dari rumah sakit yang menyatakan korban hamil.
"Ketika saya tanya apakah melakukan dia tidak. Saya gak tau lagi di BAP (berita acara pemeriksaan, red) yang dia tau hanya dia hamil versi pengakuan korban," tuturnya.
Taufik juga menuturkan bahwa potas atau obat ikan yang dibeli oleh pelaku sebetulnya tidak ada niatan untuk diberikan kepada korban.
"Jadi dia hanya menggunakan potas untuk di sungai, dan waktu perempuan itu minta jamu, secara spoontanitas aja diberi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mayat seorang remaja perempuan 14 tahun ditemukan di lapangan voli desa.
Mayat remaja berinisial Q itu ditemukan oleh Samsuri (50) warga setempat yang hendak memberi makan ternak.
Saat itu mayat ditemukan oleh Samsuri pada Jumat (24/9/2021) pada pukul 21.00 WIB.
Kemudian setelah menemukan mayat, Samsuri bergegas meminta tolong tetangganya, bernama Sampan.
Setelah dicek benar bahwa mayat itu merupakan tetangganya sendiri inisial Q yang baru berusia 14 tahun.
Kemudian Samsuri melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak kepolisian.
Usai pihak kepolisian datang, korban Q kemudian bergegas dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.