Berita Kediri

Babak Baru Pembunuhan ABG Kediri, Waktu Pacaran Pelaku 2 Kali Lakukan Hubungan Layaknya Suami Istri

Kepada penyidik, tersangka mengakui jika pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 dengan korban.

Penulis: Farid Mukarom | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/Farid Mukarrom
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha saat melakukan pres rilis terkait kasus pembunuhan di Gurah Kediri Selasa (28/9/2021) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri akhirnya merilis pembunuhan Anak Baru Gede (ABG) berinisial Q (14) yang diduga diracun pacarnya, NAP (15) di Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi press rilis bersama awak media, mwngungkapkan awalnya pihaknya mendapat petunjuk dari ponsel korban yang tertinggal.

"Sebelumnya ada percakapan antara korban dengan pacarnya. Jadi beberapa hari sebelumnya, korban mengadukan bahwa ia hamil beberapa bulan dan menuntut pelaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," ujarnya Selasa (24/9/2021).

Masih kata AKBP Lukman Cahyono, setelah mendapat laporan untuk pertangungjaqaban, tersangka kebingungan dan akhirnya membelikan jamu supaya perut Q tidak nampak jika hamil.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha saat melakukan pres rilis terkait kasus pembunuhan di Gurah Kediri Selasa (28/9/2021)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha saat melakukan pres rilis terkait kasus pembunuhan di Gurah Kediri Selasa (28/9/2021) (TribunMataraman.com/Farid Mukarrom)

"Jamu tersebut ternyata sudah diisi dengan potas atau obat ikan. Sehingga dipaksalah korban untuk meminum jamu tersebut," jelasnya.

Setelah korban meminum jamu pada pukul 18.30 WIB, ia terjatuh dan tersungkur. Sementara tersangka melarikan diri.

"Kurang dari 6 jam dari penemuan jasad korban, kami langsung amankan pelaku NAP berusia 15 tahun dan ia mengakui memberikan minuman jamh dicampur potas," jelas Kapolres Kediri.

Sementara itu kepada penyidik, tersangka mengakui jika pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 dengan korban.

"Untuk motif pelaku karena tidak mau bertanggung jawab dan ingin gugurkan kandungan. Kalau pacaran mereka sudah satu bulan," ucap Lukman Cahyono.

Pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil autopsi korban. Hal ini untuk memastikan apakah korban sedang hamil sehingga menyebabkan pelaku tega menghabisi nyawa korban.

"Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara," tegas Kapolres Kediri.

Akibat perbuatannya, NAP dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sementara itu, Pngacara tersangka NAP, Taufik Dwi Kusuma, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tersangka pada keluarga korban.

"Tentu menyesali atas perbuatan tersangka karena itu dilakukan tanpa sengaja dan tak ada niatan membunuh," ungkapnya.

Taufik Dwi Kusuma Pengacara pelaku saat diwawancarai di Mapolres Kediri
Taufik Dwi Kusuma Pengacara pelaku saat diwawancarai di Mapolres Kediri (TribunMataraman.com/Farid Mukarrom)

Taufik menuturkan, pelaku tidak ada niat untuk membunuh melainkan hanya ingin menggugurkan kandungan korban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved