Berita Tulungagung
Pembebasan Lahan JLS Tulungagung Beres Tahun 2022, Ada Perubahan Aturan Baru
"Untuk lahan hutan, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sudah memprosesnya. Namun sekurangnya butuh 6 bulan untuk mengurus IPPKH,” terangnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung dibebani tugas untuk membebaskan lahan yang akan digunakan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Namun pembebasan lahan itu tidak bisa dilakukan tahun 2021, dan baru dianggarkan tahun 2022.
Salah satu penyebabnya adalah perubahan aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung, Subianto
Menurutnya, ada 27 titik lahan warga seluas 2 ha dan 6,5 ha lahan perkebunan yang juga harus dibebaskan.
“Untuk yang lahan hutan, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sudah memprosesnya. Namun sekurangnya butuh 6 bulan untuk mengurus IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” terangnya.
Lanjut Subianto, pihaknya masih mempelajari perubahan aturan itu dan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
Karena sebelumnya belum ada penetapan lokasi, maka pembebasan lahan belum bisa dianggarkan di tahun 2021.
Sebab salah satu syarat untuk mengajukan anggaran adalah melampirkan foto kopi lokasi yang diajukan.
“Karena itu kami memaksimalkan semua persyaratan yang bisa dilakukan di 2021. Begitu dianggarkan 2022, kami bisa berjalan cepat menyelesaikannya,” tegas Subianto.
Salah satu yang dilakukan adalah menjalin komunikasi dengan warga, terkait rencana pembebasan lahan.
Setidaknya warga sudah sepakat melepas lahannya untuk dipakai proyek JLS dengan ganti rugi tertentu.
Kebesaran ganti rugi nantinya akan ditentukan berdasarkan penilaian tim appraisal.
“PPK juga mendorong kami untuk lekas menyelesaikan ini. Karena tender Sine sampai batas Blitar dilakukan tahun ini,”ungkap Subianto.
Meski demikian, Subianto yakin proyek JLS tidak akan terhambat.