Berita Mojokerto
Pasang Knalpot Brong Terjaring Operasi di Jalan, Orang Tua Dipanggil ke Kantor Polisi
"Kami juga memanggil orang tuanya akan kita sampaikan pelanggaran lalu lintas yang bersangkutan karena ini tanggung jawab bersama dalam lalu lintas,"
TRIBUNMATARAMAN.COM I MOJOKERTO-
Ini peringatan bagi orang tua agar turut mengawasi kendaraan yang dipakai anak dalam berkendara di jalan raya.
Pasalnya, polisi kini menerapkan pemanggilan orang tua saat anaknya terkena razia kendaraan bermotor di jalan raya.
Terlebih motor yang dipakai dipasang knalpot brong.
Polresta Mojokerto selama lima hari melaksanaan Operasi Patuh Semeru dan mengamankan puluhan motor knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, mengatakan pihaknya menindak lantaran kendaraan bermotor tersebut tidak standar alias knalpot brong.
"Target dan sasaran Operasi Patuh Semeru ini tetap mengedepankan tindakan teguran pelanggaran terkait lalu lintas namun kita tidak akan mentolerir kendaraan knalpot brong dan membahayakan yang memicu fatalitas kecelakaan," ungkapnya di Mapolresta Mojokerto, Jumat (24/9/2021).
Heru menyebut Operasi Patuh Semeru akan dilakukan secara masif selama dua pekan
Terutama di wilayah Kota Mojokerto dan utara sungai daerah Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong termasuk jalan yang disalahgunakan balap liar.
"Sementara ini diamankan sekitar 10 kendaraan bermotor knalpot brong dalam lima hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru di wilayah hukumnya Polresta Mojokerto," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar lalu lintas terutama pelajar terkait kendaraan knalpot brong tersebut.

"Kami juga akan memanggil orang tuanya akan kita sampaikan pelanggaran lalu lintas yang bersangkutan karena ini tanggung jawab bersama dalam keselamatan lalu lintas," terangnya.
Disisi lain, Heru menjelaskan mayoritas kendaraan yang dikendarai anak muda saat balap liar memakai knalpot brong.
"Menjadi atensi pelanggaran lalu lintas karena hampir 90 persen kendaraan yang dipakai anak-anak saat balap menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Ditambahkannya, bagi pelanggar lalu lintas motor knalpot brong wajib menunjukkan surat kendaraan dan mengganti knalpot sesuai standar pabrik.
"Namun jika surat kendaraan tidak ada alias bodong kita akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya. (Mohammad Romadoni)