Berita Trenggalek
Sudah Lama Diintai Polisi di Trenggalek, Gadis Cantik Pengedar Sabu-sabu yang Beroperasi di Kafe
Gadis cantik pemilik kafe di Trenggalek sudah lama diincar polisi karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TRENGGALEK - Seorang gadis muda asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri tak berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Trenggalek menggeledahkannya.
Saat itu, wanita berinisial TR alias Vallent (27) diketahui tengah membawa sabu-sabu kemasan plastik klip seberat 0,25 gram.
Anggota Satresnakroba Polres Trenggalek menggeledah Vallent di pinggir jalan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo pada 19 Agustus lalu.
Aparat kemudian mengembangkan hasil tangkapan itu dengan menggeledah kafe milik Vallent yang lokasinya tak jauh dari lokasi.
"Di lokasi kafe yang dikelola tersangka, kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat total 0,55 gram," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo.

Baca juga: Ungkap Tujuh Kasus Narkotika dalam Dua Bulan, Polres Trenggalek Tangkap 11 Tersangka
Selain narkoba, petugas juga menemukan timbangan digital dan alat penghisap sabu-sabu di kafe tersebut.
Dengan temuan itu, polisi kemudian menggelandang Vallent ke Mapolres Trenggalek untuk diproses lebih lanjut.
Selain dia, seorang operator kafe berinisial BW warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri juga turut diringkus. Saat dites urine, keduanya juga terbukti positif menggunakan metamfetamin.
Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo menjelaskan, Vallent mengedarkan sabu-sabu sembari mengelola kafe miliknya.
"Sudah beberapa bulan memang kami intai. Pada saat yang tepat, kami melaksanakan penangkapan dan kami geledah," ujar Puguh.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengembangkannya dan menangkap dua orang lain yang merupakan pelanggan Vallent. Mereka adalah MC (21) warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan danm (27) warga Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Dari semuanya, total barang bukti yang kami sita sebanyak 11 paket kecil dan 4 paket lainnya dengan total sabu-sabu seberat 2,73 gram," sambung Puguh.
Vallent mengakui, selain mengedarkan, ia juga memakai sabu-sabu. Tujuannya untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
"Buat dipakai sehari-hari," kata Vallent.
Untuk empat tersangka narkoba, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Foto: TR alias Vallent (27), tersangka kasus penggunaan dan pengedaran sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek.