Jawa Timur

Polisi yang Ditabrak Gadis Mabuk di Tuban Akhirnya Meninggal Setelah Sebulan Dirawat

Berita duka, Polisi di Tuban yang sebulan lalu ditabrak seorang gadis mabuk pengendara mobil akhirnya meninggal dunia.

Editor: eben haezer
ist
Aiptu Bastari, anggota Satlantas Polres Tuban yang meninggal dunia karena ditabrak seorang gadis yang mengendarai mobil sambil mabuk. 

Reporter: Mochamad Sudarsono

TRIBUNMATARAMAN.com | TUBAN - Aiptu Ahmad Bastari, seorang polisi dari Satlantas Polres Tuban yang mengalami luka berat setelah ditabrak seorang gadis mabuk pengendara mobil, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat selama sebulan. 

Peristiwa yang membuat Aiptu Ahmad Bastari luka berat itu terjadi di jalan Pahlawan, pada Selasa (17/8/2021) silam, sekitar pukul 00.15 WIB.

Sedangkan gadis mabuk yang menabraknya adalah Agis Irwanti (24) warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor.

Aiptu Bastari meninggal di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. 

Kabar itupun dibenarkan Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono.

"Benar, almarhum meninggal dunia hari ini pukul 16.45 WIB," kata Kanit Laka kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Jenazah Aiptu Ahmad Bastari akan disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota. 

"Info awal jenazah akan dimakamkan di TPU Kelurahan Kebonsari," imbuh Ipda Eko.

perempuan mabuk tabrak polisi di tuban
Agis (kiri), perempuan yang menabrak anggota polisi di Tuban saat diamankan tim unit laka satlantas Polres Tuban

Sebelumnya diberitakan, Agis Irwanti menabrak anggota polisi dengan mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF yang dikemudikannya dan ditumpangi berama Clarisa dan Purwanto.

Mobil yang dikemudikan pelaku dalam kondisi mabuk itu melaju dari arah timur ke barat.

Pengemudi tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian, sehingga menabrak petugas Aiptu Bastari yang sedang mengalihkan arus dari jalan Pahlawan ke jalan Cokroaminoto, dalam rangka kegiatan renungan suci di taman makam pahlawan.

Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Supaya Doanya Tembus Pada yang Maha Kuasa, Guru Spiritual ini Ajak Muridnya Nyabu Sebelum Meditasi

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved