Berita Entertainment
Inilah Ucapan Pedas Orang Tua Ayu Ting Ting yang Dinilai Kurang Etis, Keluarga Haters Lapor Polisi
Kuasa hukum keluarga Kartika Damayanti mengungkap ucapan orang tua Ayu Ting Ting yang dianggap tak etis hingga lapor ke polisi
Penulis: Alif Nur Fitri P | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM, Bojonegoro - Pihak Kartika Damayanti (KD) mengungkap ucapan orang tua Ayu Ting Ting yang dinilai kurang atis.
Akibat ucapan tersebut, keluarga Kartika Damayanti melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.
Kuasa Hukum keluarga Kartika Damayanti, Edi Prastio, mengatakan ucapan orang tua Ayu Ting Ting berupa ancaman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ucapan berupa ancaman tersebut dilontarkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum saat menyambangi rumah Kartika Damayanti di Bojonegoro.
Baca juga: Diam-diam Glenca Chysara & Rendi Jhon Liburan Bareng Keluarga, Pemain Ikatan Cinta Siap Nikah?
"Iya betul, ada ancaman, 'nanti kalau kamu enggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak bawa, tak penjarakan sebagai jaminan',
gitu bahasa yang disampaikan," ucap Edi Prastio saat dihubungi wartawan, Jumat, (10/9/2021) dikutip via SuryaMalang.com Ucapan Abdul Rozak yang Buat Keluarga Haters Lapor ke Polisi
Bahkan Edi Prastio tak bisa menyebutan secara gmablang ucapan orang tua Ayu Ting Ting karena dinilai tak pantas di dengar publik.
"Iya (orangtua Ayu Ting Ting), AR, dan ada bahasa lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," kata Edi Prastio melanjutkan.
Sebagai informasi, Abdul Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro untuk mencari rumah Kartika Damayanti, orang yang diduga melakukan perundungan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya.
Saat didatangi, Kartika tidak ada di rumah karena sedang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura sejak tujuh tahun terakhir. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Karena dugaan ancaman itu, orangtua Kartika Damayanti, didampingi Edi Prastio, datang ke Polres Bojonegoro pada Kamis, (9/9/2021).
"Ya, kemarin klien kami, kami dampingi ke Polres Bojonegoro. Kedatangan kami kapasitasnya masih koordinasi dan membuat pengaduan," kata Edi Prastio.
Untuk selanjutnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan, penyidik bakal menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi.
Jika ditemukan unsur pidana, kata Pandia, aduan tersebut baru bisa dimasukkan menjadi laporan.
"Iya, akan kami mintai keterangan, kami panggil dulu saksi-saksinya ya, kamu klarifikasi dulu. Belum (ada nomor perkara)," ucap Pandia saat dihubungi secara terpisah, Jumat.