Makan Bergizi Gratis Tulungagung

Sosialisasi di Tulungagung, Wakil Kepala BGN Akan Tindak Tegas SPPG Belum Mengurus SLHS

Badan Gizi Nasional akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/David Yohanes
MEMBERI PENJELASAN - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang memberi penjelasan setelah menemui para pemangku Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, Sabtu (10/1/2026) di Hotel Lojikka Tulungagung, Jawa Timur. Dalam kesempatan ini Nanik mengaku akan membekukan dapur yang belum mendaftar pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), setelah memberi waktu selama 1 bulan.  

Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, menegaskan akan menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal ini disampaikan Nanik saat bertemu dengan pemangku Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Tulungagung dan Trenggalek, di Hotel Lojikka Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/1/2026).

Dalam kesempatan ini, Nanik menyosialisasikan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 28 tahun 2025 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

“Sekarang ada namanya tim koordinasi yang diketuai Pak Zul  (Zulkifli Hasan) dan ketua pelaksana hariannya saya. Anggotanya itu ada 17  kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini terungkap, dari 69 SPPG di Kabupaten Tulungagung, ada 48 yang sudah mengantongi SLHS.

Sedangkan di Kabupaten Trenggalek, dari 50 SPPG baru 2 yang mengantongi SLHS.

Nanik mengungkapkan, pada September 2025 secara nasional baru ada 38 SPPG yang mengantongi SLHS, sedangkan saat ini sudah ada 4.535 SPPG yang mengantongi SLHS.

“Sebenarnya kan sudah lumayan penambahannya selama 3 bulan. Di lain sisi masih ada sekitar 11.000 yang belum mendaftar SLHS,” sambung Nanik.

Baca juga: Pembangunan Gerai dan Gudang KKMP di 21 Kelurahan Kota Blitar Terus Dikebut

Dengan kondisi ini, Nanik mengaku akan bersikap keras kepada SPPG yang belum mendaftar SLHS.

Nanik mengaku akan memberikan waktu 1 bulan kepada semua SPPG yang belum mendaftar pengurusan SLHS, agar secepatnya mendaftar.

Jika dalam waktu 1 bulan masih ada SPPG belum mendaftar pengurusan SLHS, maka BGN akan membekukannya.

“Kalau kita suspend, artinya mereka akan kehilangan uang kan. Karena yang harus mendaftar SLHS ini harus mitra atau yayasan,” paparnya.

Nanik menegaskan, yang diminta SPPG ini setidaknya sudah mendaftar pengurusan SLHS lebih dulu.

Hukuman tegas pada dapur MBG yang mengabaikan SLHS ini berkaitan dengan target  zero accident di 2026.

“Daftar dulu saja, jadi kami tidak memberi deadline. Tapi kalau sudah daftar, tinggal menunggu proses kan,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved