Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Mayoritas Perusahaan di Trenggalek Taat UMK 2026 Meski Ada yang Belum Patuh

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring penyaluran Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026

Tayang:
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Chandra
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati (kiri) ditemui di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/2/2026). Disperinaker memastikan mayoritas perusahaan di Kabupaten Trenggalek membayar upah sesuai UMK Tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring penyaluran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. 
  • Hasilnya, mayoritas perusahaan di Trenggalek telah membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp 2.530.313.

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring penyaluran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. 

Hasilnya, mayoritas perusahaan di Trenggalek telah membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp 2.530.313.

Kepala Disperinaker Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan monitoring dilakukan pada awal Februari untuk memastikan pembayaran upah bulan Januari berjalan sesuai aturan.

"Kami telah melakukan monitoring pada awal Februari untuk penyaluran upah bulan Januari. Mayoritas perusahaan sudah menerapkan sesuai dengan standar UMK seperti pabrik rokok, toko jejaring waralaba, dan SPBU," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Tina, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa beberapa sektor seperti pabrik rokok memang menerapkan sistem pembayaran berdasarkan borongan atau capaian produksi, bukan gaji bulanan tetap.

Meski demikian, rata-rata take home pay yang diterima pekerja tetap sesuai bahkan ada yang melebihi standar UMK 2026.

Namun di sisi lain, Disperinaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK.

Terhadap kondisi tersebut, pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi, melainkan mengedepankan pembinaan.

Menurut Tina, langkah itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi iklim usaha yang saat ini belum sepenuhnya stabil.

Penurunan daya beli masyarakat berdampak pada berkurangnya permintaan barang dan jasa sehingga turut mengurangi produksi di berbagai sektor usaha.

"Di berbagai sektor kemampuan daya beli masyarakat kita berkurang sehingga nilai produksi mereka (perusahaan) juga berkurang,” jelasnya.

Baca juga: KRONOLOGI Pembunuhan Remaja Nganjuk di Kabupaten Malang, Korban Dikubur di Tepi Sungai

Ia berharap situasi ini dapat dipahami bersama baik oleh pekerja maupun perusahaan. 

"Kami berharap antara buruh dengan perusahaan itu memahami situasi ini, karena pada dasarnya kita saling membutuhkan," pungkasnya.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved