Minggu, 7 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Pemkab Nganjuk dan DPRD Bahas 8 Raperda dalam Rapat Paripurna

Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pemkab Nganjuk
Rapat Paripurna : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna, Jumat (27/2/2026). Rapat itu membahas delapan Raperda.  

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna, Jumat (27/2/2026). 

Rapat paripurna itu membahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Hadir dalam rapat, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto. 

Kang Marhaen -sapaan Bupati- mengatakan agenda ini menjadi momentum penguatan sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

Terutama, dalam melahirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Penyusunan Raperda ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan publik secara komprehensif," katanya. 

Pemkab Nganjuk mengusulkan empat Raperda strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah. 

Raperda itu, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang meliputi penyesuaian tata ruang yang disinkronkan dengan kebijakan nasional dari Kementerian ATR/BPN serta Pemerintah Provinsi.

Kemudian, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai pedoman tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel, serta Penyertaan Modal, menunjukkan langkah penguatan investasi dan modal daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Respons Keluhan Warga, Bupati Kang Marhaen Tinjau Kondisi Ruas Jalan Pasar Sambikenceng Nganjuk

Kang Marhaen mengajak warga untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap seluruh Raperda yang tengah dibahas.

"Kami ingin aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami harapkan peran serta publik dalam mengawal dan mengkritisi Raperda ini, utamanya terkait RTRW," ungkapnya. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menyatakan ada ada empat Raperda yang diusulkan dewan. 

Raperda ini merupakan inisiatif dari pihak legislatif yang lahir dari hasil reses. 

Yakni, Raperda Sistem Pendidikan, mengatur penyelenggaraan pendidikan di Nganjuk agar lebih terarah, bermutu, dan kompetitif serta Raperda Pelestarian Cagar Budaya, guna memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi warisan budaya dan kekayaan lokal sehingga tetap lestari.

"Kemudian, Raperda Sistem Kesehatan Daerah, berfokus pada penguatan layanan dan infrastruktur kesehatan bagi seluruh warga Nganjuk dan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, mengatur penataan infrastruktur utilitas agar wilayah Nganjuk lebih tertata rapi dan efisien," paparnya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved