Selasa, 9 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Disperindag Nganjuk Cek dan Awasi UTTP di Pertashop, Lindungi Konsumen

Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya

Tayang:
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pemkab Nganjuk
Lakukan Pengawasan : Petugas Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), Selasa (3/2/2026). Kegiatan dilaksanakan di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertashop.  
Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melaksanakan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan tersebut menyasar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertashop

Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, mengatakan pengawasan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi perdagangan.

Sekaligus pula menjamin tertib ukur guna memberikan perlindungan kepada konsumen. 

"Pengawasan metrologi legal kami lakukan secara rutin untuk memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha, khususnya di Pertashop, benar-benar akurat dan sesuai standar," katanya, Selasa (3/2/2026). 

Pengawasan dilakukan di dua lokasi, yakni Pertashop 5P.644.01 Sendang Bumen, Kecamatan Berbek dan Pertashop 5P.644.20 Kepanjen, Kecamatan Pace. 

Fokus pengawasan, memastikan seluruh peralatan ukur dispenser bahan bakar minyak (BBM) dan alat ukur pendukung lainnya, berada dalam kondisi akurat dan sesuai dengan ketentuan metrologi legal yang berlaku.

"Ini penting agar hak konsumen untuk mendapatkan takaran yang benar dapat terpenuhi," paparnya. 

Baca juga: Tak Malu Meski Terpantau CCTV, Warga Membuang Sampah di Persawahan Pasar Hewan Tulungagung

Selain melindungi konsumen, lanjutnya, pengawasan ini turut memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan. 

"Dengan alat yang akurat dan terkalibrasi, pelaku usaha akan terhindar dari potensi kerugian, sekaligus membangun reputasi bisnis yang jujur," urainya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved