Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk
DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna Propemperda 2026 Bareng Pemkab
DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
- Rapat tersebut beragendakan pengesahan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026
TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemkab Nganjuk, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut beragendakan pengesahan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono didampingi Wakil Ketua DPRD, Ulum Basthomi.
Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro hadir dalam rapat ini.
Mas Handy -sapaan Wabup- mengatakan perubahan Propemperda kali ini mencakup kurang lebih 17 rancangan peraturan daerah yang berasal dari usulan dewan serta Pemkab.
Menurutnya, jumlah itu merupakan cerminan keseriusan bersama dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
Pemkab berkomitmen, mendorong pembaruan regulasi daerah yang adaptif, terarah, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
"Ada 17 rancangan Perda, Antara lain dari parkir, pendidikan, dan cagar budaya. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk pembaruan supaya regulasi mengikuti perkembangan dan jadi lebih terarah," katanya, Selasa (20/1/2026).
Ia menyoroti pengaturan perparkiran yang kerap menjadi perhatian masyarakat.
Perubahan yang diusulkan terkait parkir tidak berkaitan dengan kenaikan tarif, melainkan penataan wilayah parkir.
"Pembagian area parkir dinilai penting untuk menekan praktik parkir ilegal serta memberikan kejelasan titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang," paparnya.
Baca juga: KPK Beber Cara Wali Kota Madiun Lakukan Dugaan Tipikor, Peras Pengusaha Minta Komisi Proyek
Sementara di sektor infrastruktur, ia mengakui adanya penurunan anggaran akibat pemangkasan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Kendati begitu, mas Handy memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen mengoptimalkan anggaran yang tersedia.
"Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat," terangnya.
Dia memaparkan sebagian besar usulan perubahan regulasi ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Nganjuk.
Karenanya, seluruh rancangan akan terus dikomunikasikan dan dibahas bersama DPRD guna menyelaraskan persepsi serta menentukan prioritas kebijakan.
"Dengan pengesahan perubahan Propemperda ini, harapan kami proses pembentukan peraturan daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan Kabupaten Nganjuk secara berkelanjutan," paparnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan, penetapan prioritas pembahasan disesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat maupun kondisi daerah.
Ia juga menyatakan langkah atau tahapan dalam menyusun Propemperda dilakukan sesuai peraturan yang ada.
"Kami dahulukan pembahasan terhadap usulan yang bersifat mendesak. Itu usai melalui serangkaian pembahasan intensif yang melibatkan pemangku kebijakan," ucapnya.
Berikut 17 Rancangan Peraturan Daerah dalam Perubahan Propemperda Kabupaten Nganjuk Tahun 2026.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pelestarian Cagar Budaya, Sistem Kesehatan Daerah, dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Lalu, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Penyelenggaraan Pangan, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah.
Kemudian, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021–2041, dan Peraturan Daerah tentang Desa.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Berita terbaru kabupaten Nganjuk
Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono
DPRD Kabupaten Nganjuk
Pemkab Nganjuk
Rapat paripurna
Nganjuk
TribunMataraman.com
| Tekan Angka Stunting, Wabup Nganjuk Trihandy Tekankan Pentingnya Peran Kader IMP |
|
|---|
| Nganjuk Jadi Episentrum 3 Kegiatan Nasional, Kang Marhaen Siap Sukseskan Program Pemerintah Pusat |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Nganjuk Berkomitmen Dukung Penuh Program yang Sasar Pemuda |
|
|---|
| DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Desa, Tatit Heru : Pilkades 230 Desa Dilaksanakan Februari-Maret 2027 |
|
|---|
| Makna dan Pesan Bupati Nganjuk Kang Marhaen ke Generasi Muda saat Harkitnas 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Paripurna-DPRD-nganjuk-tentang-program-pembentukan-peraturan-daerah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.