Senin, 1 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Ngawi

Penipu Lintas Provinsi Diringkus Polres Ngawi, Beraksi di 76 TKP

Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan yang pelakunya beraksi antarprovinsi

Tayang:
Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Taufiqur Rochman
KONFERENSI PERS - Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama memimpin konferensi pers kasus perbuatan curang, Sabtu (21/2/2026) di Mapolres Ngawi. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan yang pelakunya beraksi antarprovinsi.
  • Penipu itu beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
  • Tersangka berinisial RR diringkus polisi setelah menjalankan aksi penipuan dengan modus proposal bantuan fiktif di sebuah toko frozen food di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGAWISatreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan yang pelakunya beraksi antarprovinsi.

Penipu itu beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Tersangka berinisial RR diringkus polisi setelah menjalankan aksi penipuan modus proposal bantuan fiktif di sebuah toko frozen food di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Kamis, (5/2/2026).

Tersangka RR mendatangi toko milik korban berinisial EK dengan mengendarai sepeda motor yang pelat nomornya sengaja dibalik agar sulit diidentifikasi.

Kepada karyawan toko berinisial RA, tersangka mengaku sebagai utusan Ketua RW setempat untuk mengambil dana bantuan turnamen futsal.

Guna meyakinkan korbannya, RR melakukan aksi teatrikal dengan berpura-pura menelepon pemilik toko di depan karyawan.

"Pelaku berinisial RR ini mengaku sudah mendapat restu dari pemilik toko. Ia berpura-pura menelepon owner dan berbicara seolah-olah sudah diizinkan mengambil uang. Karena yakin, karyawan tersebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta," ujar Prayoga dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan Saat Ramadan, Polres Kediri Tandai Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Rawan

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Widodaren melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis data IT dan rekaman CCTV.

Setelah buron selama 10 hari, RR akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di rumah neneknya yang berlokasi di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Hasil pendalaman kepolisian mengungkap fakta mengejutkan.

RR ternyata bukan pemain baru.

Ia tercatat telah melakukan aksi serupa di 76 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Total kerugian masyarakat akibat ulah curang tersangka diperkirakan mencapai Rp174.500.000.

Barang Bukti yang diamankan  yakni sebuah sepeda motor milik tersangka, sebuah helm dan jas hujan serta 1 unit iPhone XR

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Baru terkait perbuatan curang.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat menikmati hasil penipuan RR.

(Taufiqur Rochman/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved