Senin, 13 April 2026

OTT KPK di Madiun

Maraton, Tim KPK Juga Geledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun

Tim KPK juga menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Jawa Timur, selain rumah kepala Dinas PUPR

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Febrianto Ramadani
LALU LALANG - Rombongan Penyidik KPK meninggalkan Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Jalan Mayor Jenderal DI Panjaitan, KecamatanTaman, Kamis petang (22/1/2026). Sebelum meninggalkan tempat, terlihat seorang petugas membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen perizinan, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Non Aktif Maidi 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menggeledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
  • Tim penyidik ternyata juga mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).
  • Diduga lembaga antirasuah itu membagi 2 kelompok, dalam proses penggeledahan. Masing masing titik didatangi 4 mobil Toyota Innova warna hitam

TRIBUNMATARAMAN.COM, MADIUN - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menggeledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Tim penyidik ternyata juga mendatangi Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).

Diduga lembaga antirasuah itu membagi 2 kelompok, dalam proses penggeledahan. Masing masing titik didatangi 4 mobil Toyota Innova warna hitam.

Informasi yang dihimpun Tribunjatim, penggeledahan di Kantor DPMPTSP berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Pantauan di lokasi, rombongan penyidik meninggalkan tempat pada jam 18.09 WIB.

Nampak beberapa orang berlalu lalang dan keluar masuk ke kantor. Mereka didampingi staf DPMPTSP, ketika berjalan ke area belakang.

Sebelum meninggalkan tempat, terlihat seorang petugas membawa sebuah koper besar yang diduga berisi dokumen perizinan.

Diduga dokumen itu berkaitan dengan keperluan penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Tiga tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1/2026), menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. Mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Baca juga: Anak Menusuk Ibu di Kunjang Kediri, Ngaku Dapat Dorongan dari Tuhan

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

"Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tandas Asep.

(Febrianto Ramadani/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved