Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga
DERETAN Konflik Perkebunan di Ijen Bondowoso, Berujung Polsek Digeruduk Warga
Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga
Penulis: Sinca Ari Pangestu | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga, Senin (17/11/2025) kemarin.
- Konflik kebun bisa dibilang menjadi asal muasal penggerudukan itu.
- Penggerudukan kantor polisi itu menyebabkan Kapolsek Ijen Iptu Suherdi tersandera di Desa Kaligedang selama sekitar 10 jam.
TRIBUNMATARAMAN.COM I BONDOWOSO - Bukan tanpa sebab Kantor Polsek Ijen di Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digeruduk warga, Senin (17/11/2025) kemarin.
Konflik kebun bisa dibilang menjadi asal muasal penggerudukan itu.
Penggerudukan kantor polisi itu menyebabkan Kapolsek Ijen Iptu Suherdi tersandera di Desa Kaligedang selama sekitar 10 jam. Selama sepanjang waktu itu, kapolsek berdialog dengan warga.
Ternyata Semuanya bermula dari konflik di kawasan perkebunan tersebut.
Akar Konflik di Kecamatan Ijen yang mengakibatkan sejumlah insiden ini bermula sejak tahun 2023 lalu.
Diawali PTPN sebagai pemilik lahan hak guna usaha (HGU) yang akan melakukan alih fungsi lahan seluas 2,5 hektar di Desa Kaligedang untuk replanting penanaman kopi tahun 2023.
Alih fungsi juga diikuti dengan penggantian lahan seluas 11 hektar untuk petani.
Namun ditolak oleh warga Desa Kaligedang, karena lahan yang dialihfungsikan dinilai tidak produktif.
Hingga terjadi aksi demo di depan Kantor PTPN Kebun Kalisat Jampit, pada 20 Oktober 2023.
Namun begitu, dari aksi mediasi-mediasi kemudian ada pelaporan dugaan tindak pidana penghasutan.
Ada tiga petani yang ditetapkan tersangka, yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto.
Ketiga petani yang merupakan warga Desa Kaligedang itu ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan.
Adapun penghasutan yang dilakukan terkait dugaan sejumlah aksi mediasi terkait permasalahan agraria dengan PTPN pada 2023 lalu.
Selama proses sidang warga Desa Kaligedang beberapa kali melakukan aksi demo mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Seperti pada 4 Maret 2025 saat sidang putusan sela, dan puncaknya pada saat sidang putusan pada 28 April 2025.
Pada putusan tersebut, ketiga orang divonis hukuman berbeda. Jumari alias Nawawi divonis 12 bulan karena merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali terlibat perkara penguasaan lahan dengan PTPN.
Baca juga: Perhutani Bondowoso Tegaskan Batal Penanaman Pohon Alpukat di Savana Kawah Wurung
Fajriyanto divonis enam bulan penjara, serta Ahmad Yudi Purwanto divonis hukuman penjara 10 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tututan Jaksa Penuntut Umum, yakni tuntutan pada Ahmad Yudi Purwanto dan Jumari yakni 1,8 tahun. Sedangkan tuntutan pada Fajriyanto yaitu 1 tahun penjara.
Untuk informasi, dua petani yang divonis ini telah bebas. Fajariyanto bebas pada 23 Juli 2025, dan Jumari alias Nawawi bebas pada 7 November 2025.
Warga Desa Kaligedang Sandera TNI
Ketegangan konflik Ijen masih berlanjut. Pada Kamis (15/5/2025) malam, tiga anggota TNI disandera oleh warga Desa Kaligedang Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Insiden ini bermula ketika warga berusaha membuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di lahan toga milik PTPN dengan izin Kepala Desa.
Namun, pihak PTPN tidak memberikan izin, yang memicu larangan dari anggota TNI. Hal ini berujung pada cekcok dan pemukulan antara warga dan anggota TNI.
Kemudian, warga ramai-ramai mendatangi anggota TNI, dan akhirnya tiga orang disandera, satu di antaranya mengalami luka.
Akibat ketegangan yang meningkat, dua rumah asisten tanaman PTPN XI dibakar oleh warga.
Selain itu, sejumlah pohon di jalan menuju Kaligedang juga ditebang dan dibiarkan melintang di tengah jalan, menambah suasana mencekam di desa tersebut. Setelah situasi semakin memanas, pihak kepolisian dan pimpinan TNI datang untuk berdiskusi dengan warga.
Beruntung, setelah musyawarah, sandera berhasil dibebaskan pada pukul 00:05 WIB.
Kerugian PTPN
Bentrokan antara warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dan anggota TNI terjadi pada Kamis (15/5/2025). Insiden ini berujung kerusakan signifikan pada aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan properti warga.
Menurut Bambang Trianto, Manajer PTPN 1 Region 5, total kerugian akibat bentrokan ini mencapai sekira Rp700 juta.
Kerusakan yang dilaporkan meliputi rumah dinas dan satu mobil. Kemudian ada juga kerusakan kendaraan roda dua dan kantor Afdelling.
Perusakan Tanaman Kopi
Perusakan tanaman kopi milik PTPN kembali terjadi beberapa bulan terakhir. Pada 12 Oktober 2025, kebun kopi PTPN I Regional 5 di Desa Kaligedang sekitar 6.661 pohon kopi berusia tiga tahun ditebang OTK, dan menyebabkan kerugian hingga Rp 400 juta.
Pada 18 Oktober 2025, ratusan pohon kopi kembali dirusak Afdeling Kampung Malang, Kecamatan Ijen.
Kemudian perusakan sekitar 20 ribu batang tanaman kopi di lahan PTPN Kecamatan Ijen, pada Rabu (5/11/2025).
Mediasi Oleh Pemda dan DPR RI
Upaya mediasi telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPR RI, Nashim Khan. Sudah tiga kali terjadi pertemuan mediasi. Meski sampai saat ini belum ada kata sepakat dari mediasi tersebut. Karena masih memunculkan
Pertama dilakukan di Gedung DPRD Bondowoso, Senin sore (6/10/2035). Kemudian, pertemuan ke dua berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (15/10/2025).
Pertemuan ke tiga berlangsung di Aula Mako Polres Bondowoao pada 20 Oktober 2025. Dalam pertemuan ke tiga itu membahas sejumlah opsi skema kerja sama antara PTPN dan masyarakat petani.
Pertemuan ini juga tak menghasilkan kata sepakat. Karena keputusan akhir masih menunggu arahan dari direksi PTPN.
Relokasi Lahan PERLUASAN Tanaman Kopi
Program relokasi lahan PTPN Ijen merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). PTPN I Regional 5 sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) mendapatkan mandat untuk memperluas areal tanam hingga 506 hektare di wilayah Ijen.
Namun sekitar 200 hektare lahan yang saat ini dikelola masyarakat, akan terdampak relokasi selama periode 2025–2027.
Lahan tersebut mencakup beberapa desa, antara lain Afdeling Kampung Baru, Kampung Malang, Jampit, Watu Capil, Giri Mulyo, Sumberejo, Gunung Blau, Gending Waluh, Kaligedang, Kalisengon, Plalangan, dan Besaran.
Penolakan muncul karena lahan pengganti yang ditawarkan PTPN dinilai miring dan kurang produktif, sehingga dikhawatirkan tidak dapat mendukung hasil pertanian seperti lahan lama.
Warga Geruduk Polsek dan Sandera Kapolsek
Polsek Ijen Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sempat digeruduk warga terkait penangkapan seorang warga. Dalam kericuhan tersebut, terjadi dorong-mendorong antara warga dan polisi.
Bahkan, warga sempat menurunkan bendera merah putih di halaman Polsek. Kapolsek Ijen, Iptu Suherdi, terlihat ditarik paksa keluar dari kantor. Hingga dibawa warga ke Desa Kaligedang.
Kapolsek Ijen Polres Bondowoso, Iptu Suherdi sempat dibawa warga pada Senin (17/11/2025).
Penggerudukan ini diduga disebabkan karena warga ingin menanyakan satu petani yang diamankan oleh polisi.
Kapolsek Ijen Iptu Suherdi berhasil dibawa turun dari Desa Kaligedang ke Mako Polsek setempat pukul 21.21 WIB, setelah dialog panjang antara warga Desa Kaligedang dengan Pimpinan Daerah Bondowoso.
(Sinca Ari Pangistu/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga
Kapolsek Ijen
Polsek Ijen
kecamatan Ijen
Kabupaten Bondowoso
Konflik kebun
PTPN
Perusakan tanaman kopi
Desa Kaligedang
Meaningful
Multiangle
ViralLokal
tribunmataraman.com
| UPDATE Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga, Kapolsek Keluar dari Kaligedang setelah Dialog Lama |
|
|---|
| Berikut Penyebab Polsek Ijen Bondowoso Digeruduk Warga, Kini Dijaga Ketat |
|
|---|
| Usai Polsek Ijen Digeruduk Warga, Polres Bondowoso Kerahkan Banyak Personel |
|
|---|
| BREAKING NEWS Warga Geruduk Polsek Ijen Bondowoso, Turunkan Bendera sampai Tarik Paksa Kapolsek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.