Pembunuhan di Jember
Polisi Tangkap Empat Orang dalam Satu Keluarga Pembunuh Pria di Jember, Beber Peran Tersangka
Empat orang dalam satu keluarga menjadi tersangka pembunuhan seorang pria di Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyuni
"Akan tetapi menunggu dari jarak agak jauh bersama Adi dengan tujuan untuk memback up, jika korban melarikan diri. Tersangka tertangkap 11 November 2025 pukul 20.00 Wib di Kantor Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru," ulas Dwi.
Sementara tersangka atasnama Adi merupakan kakak ipar eksekutor pembunuhan. Dia diduga kuat ikut merencanakan pembunuhan.
Pembunuhan itu terjadi pada 20 Oktober 2025 lalu di Jalan Raya Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Pembunuhan itu dilakukan karena Bugi cemburu, sebab menuduh Rouf selingkuhan sang istri.
Atas tindakannya itu, Dpara tersangka ini dijerat memakai Pasal pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tegas Dwi.
(Imam Nawawi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Tersangka-pembunuhan-selingkuhan-di-sumberbaru-jember.jpg)