Berita Terbaru Kabupaten Jombang

Kakak Beradik Asal Jombang Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Dipaksa Kerja Judol

Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Anggit Puji Widodo
PERDAGANGAN ORANG - Dwi, Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditemui di kantornya pada Kamis (13/11/2025). Dia menjelaskan tentang warga Jombang yang jadi korban perdagangan orang di Kamboja. 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
  • Janji gaji besar dan keberangkatan cepat ke luar negeri menjadi mimpi buruk bagi dua perempuan asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 
  • Keduanya merupakan kakak beradik, berinisial FRU (45) dan AAR (22) yang akhirnya bisa pulang ke tanah air setelah berbulan-bulan menjadi korban TPPO

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I JOMBANG - Dua warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Janji gaji besar dan keberangkatan cepat ke luar negeri menjadi mimpi buruk bagi dua perempuan asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Keduanya merupakan kakak beradik, berinisial FRU (45) dan AAR (22) yang akhirnya bisa pulang ke tanah air setelah berbulan-bulan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Kisah penyelamatan mereka bermula dari laporan seorang ibu di Jombang pada April 2025.

Ia merasa gelisah karena sudah berbulan-bulan tak mendengar kabar anaknya yang sebelumnya bekerja di Bali dan mengaku akan bekerja di Malaysia. 

Diketahui, kedua orang tua kakak beradik ini sudah lama berpisah, dan keduanya memilih untuk pergi ke Bali dan sudah bekerja di Pulau Dewata itu. 

Dari laporan sang ibu yang tidak pernah mendengar kabar kedua anaknya itu, hingga akhirnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menerima informasi bahwa dua warga Jombang berada di Kamboja dan menjadi korban sindikat perdagangan orang.

"Prosesnya cepat sekali, mereka berangkat tanpa banyak persyaratan. Itu salah satu ciri umum perekrutan ilegal," ucap Dwi, Plt Kabid Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jombang, saat ditemui di Kantornya pada Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Pom Mini Korslet, Toko Kelontong di Kediri Ludes Terbakar dan Kerugian Capai Rp 50 Juta

Mengetahui ada dua warga Kabupaten Jombang yang dijebak dan tertipu bekerja di Kamboja, pihak Disnaker Jombang lalu melakukan berbagai upaya komunikasi dengan berbagai pihak seperti polisi hingga Disnaker Provinsi.

"Kami langsung mendeteksi ke keluarganya ini benar atau tidak, ternyata kita telusuri di sana memang benar. Setelah itu kami bergerak dan menindaklanjuti untuk membuat surat pemberitahuan kepada Polres ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) serta Disnaker Provinsi. Setelah itu kita komunikasi terus dengan salah satu korban yakni FRU," ujarnya melanjutkan. 

Berdasarkan hasil penelusuran Disnaker Jombang, FRU dan AAR berangkat dari Bali pada akhir Desember 2024.

Mereka ditawari pekerjaan dengan gaji hingga Rp15 juta per bulan oleh seseorang yang bahkan tidak dikenali oleh dua kakak beradik ini. 

"Menurut info dari korban, mereka berangkat di akhir bulan Desember tahun 2024. Terus mereka itu ragu, karena pemberangkatannya kok cepat, terus dapat iming-iming gaji besar. Karena selama ini jika terkait dengan TPPO itu,  salah satu ciri yang dari perusahaannya itu pasti mengiming-imingi gaji besar, dan pemberangkatannya juga cepat," katanya melanjutkan. 

Namun perjalanan mereka tidak seperti yang dijanjikan. Alih-alih ke Malaysia, pesawat yang ditumpangi justru transit di Singapura dan Thailand, sebelum akhirnya tiba di Kamboja.

Kecurigaan mulai muncul saat mereka diminta menyerahkan paspor dan telepon genggam. Tak lama kemudian, keduanya sadar telah dijebak.

"Mereka sudah berprasangka buruk di perjalanan itu. Karena mereka tidak langsung ke Kamboja, namun transitnya di Singapura terus ke Thailand di perjalanan sudah ngobrol dan ragu. Karena prosesnya sangat berbelit-belit dan punya prasangka buruk," ungkapnya. 

Setibanya di Kamboja, dua saudari itu dipaksa bekerja di perusahaan judi online. Mereka diberi target kerja tinggi dan tidak diperbolehkan keluar.

"Kalau target tidak tercapai, mereka dipukuli dan diancam. Korban bahkan mengaku sempat dipukul dan diancam akan diambil matanya jika pekerjaannya tidak sesuai dengan target yang diberikan," ungkap Dwi.

Keduanya bertahan dalam ketakutan selama enam bulan, hingga akhirnya pihak Disnaker Jombang dan jajaran terkait bisa berkomunikasi dengan KBRI Kamboja
Berbekal koordinasi lintas lembaga itu Disnaker Jombang, BP3MI, Polres Jombang, dan KBRI Kamboja proses pemulangan keduanya pun dilakukan.

"Kita komunikasi lancar, karena KBRI disana langsung meminta share lokasi tempat keduanya bekerja. Kami komunikasinya alhamdulillah lancar sehingga pemulangan bisa dilakukan dengan proses yang cepat pada bulan Juni 2025 lalu," beber Dwi.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Revitalisasi 54 SD Tahun Ini, Anggaran dari APBN

Kasus ini menjadi salah satu dari 13 pekerja migran bermasalah (PMIB) asal Jombang yang ditangani pemerintah daerah sepanjang 2025.

Dari jumlah tersebut, 10 orang dideportasi karena pelanggaran visa, dua menjadi korban TPPO, dan satu orang meninggal dunia di luar negeri.

Setelah kejadian itu, Disnaker Jombang memperkuat langkah pencegahan dengan membuka pelatihan gratis bagi calon pekerja migran Indonesia.

Tiga lembaga pelatihan resmi telah digandeng untuk membekali masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan hukum ketenagakerjaan internasional.

"Kami ingin memastikan warga Jombang bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan aman. Jangan tergiur iming-iming gaji besar tanpa legalitas yang jelas," pungkas Dwi.

 

(Anggit Puji Widodo/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved