Berita Terbaru Kabupaten Gresik

Kasus Ayah Bejat di Bungah Gresik, Nodai Anak Kandung Selama 4 Tahun: Fakta Mengejutkan Terungkap

Inilah rangkuman fakta menarik dari kasus Ayah Bejat di Bungah Gresik, Nodai Anak Kandung Selama 4 Tahun

Penulis: Willy Abraham | Editor: faridmukarrom
Willy Abraham/ Tribunmataraman.com Network
PERSETUBUHAN ANAK GRESIK – Tampang FH (baju oranye) ayah bejat asal Bungah Gresik di Mapolres Gresik. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus memilukan terjadi di Gresik, Jawa Timur. Seorang pria berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, ditangkap karena memperkosa anak kandungnya sendiri selama empat tahun sejak korban masih SMP hingga lulus SMA. 
  • Aksi bejat itu baru terbongkar setelah korban berani melapor kepada ibunya pada 2025.
  • Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | GRESIK - Kasus kekerasan seksual kembali menggemparkan warga Gresik, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, tega menodai anak kandungnya sendiri selama empat tahun penuh.

Perbuatan keji itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA, tanpa pernah diketahui oleh orang lain.

Pelaku diketahui bekerja serabutan, terkadang menjadi kuli bangunan. Namun di balik kesehariannya yang tampak biasa, tersimpan perilaku menyimpang yang sulit dipercaya. Korban, berinisial NL, adalah anak dari pernikahan pertama FH.

Setelah orang tuanya bercerai, NL tinggal bersama sang ayah dan dua anak dari pernikahan FH yang lain.

Kejahatan ini terbongkar setelah korban lulus sekolah pada pertengahan tahun 2025. NL akhirnya berani menceritakan penderitaannya kepada ibu kandungnya, yang kemudian melapor ke Polres Gresik.

Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Dorong Pelaku Industri Kreatif Kediri Manfaatkan Bandara Dhoho

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pelaku bahkan sempat menikah hingga tiga kali, termasuk dua kali secara siri, dan memiliki beberapa anak dari masing-masing pernikahan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengonfirmasi bahwa kasus ini termasuk bentuk kekerasan seksual berat terhadap anak di bawah umur, dan korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis karena mengalami trauma mendalam.

Berikut Fakta Mengejutkan Kasus Ayah Bejat di Gresik

1. Menodai Anak Kandung Selama Empat Tahun

FH mulai memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga Juli 2025. Tindakan bejat itu dilakukan hampir setiap malam, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB, ketika rumah dalam keadaan sepi.

2. Korban Diancam Tak Dibiayai Sekolah

Korban sering kali diancam tidak akan dibayar biaya sekolahnya jika menolak keinginan sang ayah. Bahkan pelaku menjanjikan sepeda motor baru agar korban tetap diam dan tidak melapor.

3. Pelaku Sudah Menikah Tiga Kali

FH tercatat sudah menikah sebanyak tiga kali, termasuk dua kali secara siri. Pernikahan keduanya dilakukan di Malaysia, di mana ia sempat memiliki dua anak sebelum akhirnya bercerai dan kembali ke Indonesia.

4. Korban Alami Tekanan Psikologis Berat

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami trauma mendalam dan tekanan psikologis berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

FH kini ditahan di Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia mengimbau warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.

“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tegas AKBP Rovan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved