Rabu, 20 Mei 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Bangun Tidur Panik Cincin Tak Bisa Dilepas, Warga Datangi Pos Damkar Ngadiluwih Kediri

Petugas Pos Damkar Ngadiluwih Kabupaten Kediri membantu warga melepaskan cincin yang tidak bisa dilepas dari jarinya

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
LEPAS CINCIN - Petugas Damkar Ngadiluwih Kabupaten Kediri saat melepaskan cincin warga setempat, Rabu (4/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Desa/Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, mendatangi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Ngadiluwih sejak pagi hari setelah mengalami kejadian tak terduga.
  • Cincin yang dikenakannya tersangkut di jari manis akibat pembengkakan dan tidak bisa dilepas usai bangun tidur

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Seorang warga Desa/Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, mendatangi Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Ngadiluwih sejak pagi hari setelah mengalami kejadian tak terduga.

Cincin yang dikenakannya tersangkut di jari manis akibat pembengkakan dan tidak bisa dilepas usai bangun tidur.

Warga bernama Bella Sari itu tiba di Pos Damkar Ngadiluwih sekitar pukul 07.50 WIB, Rabu (4/2/2026).

Dia meminta bantuan petugas setelah merasa panik karena jarinya mulai membengkak dan terasa nyeri.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio menjelaskan pembengkakan pada jari korban membuat cincin yang dikenakan semakin menekan dan berisiko menimbulkan luka apabila dipaksakan dilepas sendiri.

Kondisi tersebut mendorong korban segera mencari pertolongan ke Pos Damkar terdekat.

Menindaklanjuti permintaan bantuan tersebut, petugas Damkar Ngadiluwih langsung melakukan penanganan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Pelepasan cincin dilakukan menggunakan alat khusus berupa gerinda mini agar cincin dapat dipotong tanpa melukai jari korban.

"Pagi ini ada warga yang datang ke Pos Damkar Ngadiluwih karena cincin di jarinya tidak bisa dilepas akibat pembengkakan. Anggota kami langsung melakukan penanganan dan alhamdulillah cincin berhasil dilepas dengan aman," kata Kaleb.

Kaleb menjelaskan, proses pelepasan cincin berlangsung kurang lebih selama 20 menit dan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Petugas tetap mengutamakan keselamatan korban selama proses penanganan berlangsung.

"Tidak ada luka serius. Hanya pembengkakan ringan pada jari korban. Ini merupakan bagian dari tugas kemanusiaan Damkar dalam membantu masyarakat, tidak hanya saat terjadi kebakaran," tambahnya.

Baca juga: Disdik Kabupaten Kediri Mulai Pendataan Peserta TKA 2026, Ribuan Siswa SMP Dipastikan Terdata

Kaleb juga mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri melepas cincin atau benda lain yang tersangkut di anggota tubuh, terutama jika sudah terjadi pembengkakan, karena dapat memperparah kondisi dan menimbulkan luka.

"Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat bisa langsung datang ke pos Damkar terdekat. Petugas siap membantu secara aman dan profesional," pungkas Kaleb.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved