Sabtu, 18 April 2026

Berita Terbaru Kota Blitar

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Modus Belanja ke Pedagang Lansia di Blitar

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pengedar uang palsu atau uang mainan dengan cara membelanjakan ke pedagang lanjut usia

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
MASIH DIKEMBANGKAN: Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo. Satreskrim menangkap pengedar uang palsu dengan modus dibelanjakan ke pedagang lansia dan kasusnya masih dikembangkan. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pengedar uang palsu atau uang mainan dengan cara membelanjakan ke pedagang lanjut usia.

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus tersebut.

"Alhamdulillah, (pelaku) sudah berhasil diamankan, tapi masih kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (10/4/2026). 

Rudy masih enggan menyampaikan secara detail jumlah maupun identitas pelaku pengedar uang palsu.

Ia hanya menyatakan pelaku sudah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan.

"Masih kami kembangkan, nanti saja kalau sudah tuntas, kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penipuan dengan modus membelanjakan uang mainan atau uang palsu kepada pedagang lanjut usia (lansia) marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. 

Selama Maret 2026, ada tiga kasus penipuan serupa dengan korban para perempuan pedagang yang sudah lansia. 

Kasus penipuan modus membelanjakan uang mainan kepada pedagang lansia itu sempat viral di media sosial.

Tiga kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yaitu, di Desa Bangsri, Desa Jiwut, dan Desa Kedawung. 

Baca juga: Pelantikan Pengurus PPDI Kecamatan di Tulungagung, Pimpinan Tekankan Perjuangan Kesejahteraan

Kasus di Desa Bangsri menimpa nenek pedagang kerupuk bernama Semarah. Semarah mendapatkan uang mainan Rp 200.000 dari pelaku yang membeli kerupuk. 

Lalu, kasus di Desa Jiwut menimpa nenek penjual bunga ziarah bernama Jirah. Juga juga mendapat uang mainan Rp 100.000 dari seorang pembela. 

Terbaru, seorang nenek penjual jamu di Desa Kedawung mendapatkan uang mainan Rp 100.000 dari seorang pembeli.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved