Berita Terbaru Kabupaten Kediri

DPRD Kediri Dorong Evaluasi Perda Miras Usai Insiden Keracunan Tewaskan Warga

Penulis: Isya Anshori
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBERI INFORMASI - Anggota DPRD Kabupaten Kediri Komisi I Danang Saputro. DPRD membuka peluang untuk mengkaji ulang regulasi terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Kediri.

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI -  Insiden tragis yang menewaskan lima warga dan membuat dua lainnya harus dilarikan ke rumah sakit akibat dugaan keracunan minuman keras (miras) di Kabupaten Kediri menuai sorotan serius dari DPRD setempat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Danang Saputro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Kecamatan Kepung dan Banyakan tersebut. Ia menegaskan perlunya langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

“Sangat kita sayangkan, beberapa korban harus dirawat intensif, bahkan ada yang meninggal dunia. Dugaan awal adalah keracunan akibat minuman keras, tapi kita tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Danang saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).

Menurutnya, Kabupaten Kediri sejatinya telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi miras, baik dari sisi kesehatan, ketertiban umum, maupun potensi kriminalitas.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi 14 ton per Hari

Namun, Danang mengakui bahwa implementasi perda tersebut masih memiliki celah yang perlu dibenahi. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Kediri membuka ruang untuk melakukan kajian ulang terhadap efektivitas aturan yang ada, termasuk aspek pengawasan dan penindakan.

“Tidak menutup kemungkinan kajian ulang ini perlu dilakukan agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah peningkatan intensitas razia, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah rawan peredaran miras ilegal.

“Kami minta agar mitra Satpol PP lebih sering melakukan sidak ke lokasi-lokasi yang terindikasi rawan, sekaligus memberikan edukasi kepada warga,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan revisi Perda, Danang menyebut bahwa hal tersebut harus dibahas secara mendalam dan melibatkan banyak pihak—mulai dari DPRD, Pemkab, penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga kalangan akademisi.

“Proses ini tentu perlu waktu dan keterlibatan dari berbagai elemen untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar efektif di lapangan,” ujarnya.

Danang berharap peristiwa memilukan ini menjadi momentum bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian kolektif. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran miras ilegal.

“Lingkungan yang aman dan sehat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)