TRIBUNMARAMAN.COM | BLITAR - Lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan di Kota Blitar telah membayar upah pekerjanya sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2025.
Nilai UMK Kota Blitar pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.481.450.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Dwi Andri Susiono, mengatakan bahwa perusahaan di Kota Blitar rata-rata merupakan perusahaan kecil seperti pertokoan.
Dari total 247 perusahaan, hanya sekitar 14 perusahaan yang tergolong besar dengan jumlah pegawai di atas 100 orang.
"Aturannya (upah pekerja) memang UMK. Karena perusahaan belum mampu, mereka harus mengikuti. Di Kota Blitar rata-rata perusahaan kecil, seperti pertokoan. Apa mungkin (membayar UMK)?" kata Andri, Jumat (9/5/2025).
Namun, kata Andri, jumlah perusahaan yang sudah membayar upah pekerja sesuai UMK cukup banyak, yaitu lebih dari 60 persen dari total 247 perusahaan yang ada di Kota Blitar.
"Karena perusahaan besar di Kota Blitar hanya sekitar 14 perusahaan, yaitu yang memiliki jumlah pekerja di atas 100 orang. Total perusahaan di Kota Blitar ada 247 unit," ujarnya.
Baca juga: Polres Pamekasan Sediakan Layanan Ojek Gratis Khusus Jemaah Haji ke Titik Pemberangkatan
Dikatakannya, saat ini Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja juga sedang mengantisipasi terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja.
Ia bersyukur karena kasus PHK di Kota Blitar tergolong rendah. Pada 2024 lalu, hanya tercatat 7 orang yang terkena PHK.
"Tahun ini belum ada laporan PHK. Namun, sudah ada yang berkonsultasi ke dinas; katanya akan ada PHK. Itu dari perusahaan pembiayaan (finance)," katanya.
Untuk itu, dinas terus melakukan pendekatan kepada perusahaan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang PHK.
"Kami meminta perusahaan tidak langsung secara sepihak melakukan PHK kepada pekerja, tetapi berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas. Nanti akan dicarikan solusi bersama," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)