Ramadan 2025

Jam Kerja ASN di Pemkot Blitar Berkurang 5 Jam Per Minggu Selama Bulan Ramadan 2025

Penulis: Samsul Hadi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar berkurang 5 jam per minggu selama bulan Ramadan 2025.

Normalnya, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Blitar 37 jam 30 menit per minggu.

Namun selama bulan Ramadan, jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit per minggu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan, pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan mengacu Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi pemerintahan dan ASN.

Perpres itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar.

"Ketentuannya, dalam satu minggu ASN harus bekerja 37 jam 30 menit. Selama Ramadan jam kerjanya jadi 32 jam 30 menit per minggu atau dikurangi lima jam per minggu," kata Kusno, Kamis (27/2/2025).

Dikatakannya, hari normal, ASN bekerja mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB.

Sedang selama Ramadan, ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB.

"Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB. Selama Ramadan ini masuk mulai pukul 08.00 WIB dan pulang 14.30 WIB, tanpa istirahat," ujarnya.

Menurut Kusno, meski jam kerja ASN berkurang, pelayanan publik di Pemkot Blitar tetap berjalan seperti biasa.

Kusno juga mengimbau para ASN tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di momen Ramadan.

"Jam kerja berkurang saat Ramadan ini sudah berlangsung tiap tahun. Makanya, untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer