TRIBUNMATARAMAN.COM | LUMAJANG - Setelah melalui berbagai pembahasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, keputusan pemberhentian kerja tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.
"Data yang berkembang dari 191 menjadi 437 tenaga honorer (yang diberhentikan). Sudah kami laporkan tertulis ke Ketua DPRD," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Ratusan Tenaga Honorer di Lumajang Terancam Dirumahkan Tanpa Pesangon
Agus menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah disusun secara matang dengan segala pertimbangan.
Sebagian dari tenaga kontrak yang diberhentikan, memiliki peluang bekerja kembali lewat skema outsourcing.
Kata Sekda, posisi yang masih berpeluang untuk melanjutkan karir adalah penjaga malam, petugas kebersihan dan pengemudi.
"Prinsipnya pemda berupaya mencarikan solusi yang tidak bertentangan dg aturan. Sepanjang posisi Non ASN tersebut bisa diakomodir dalam 3 jabatan lewat outsoucing tentu akan dilakukan oleh pemda. Yaitu untuk jabatan pengemudi, petugas kebersihan dan penjaga malam," tutur Sekda.
(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer