TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan dismissal 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).
Salah satu yang akan dijadwalkan pada hari pertama, Selasa (4/2/2025) adalah hasil Pilkadab Kabupaten Tulungagung 2024.
Dismissal pertimbangan permusyawaratan hakim, untuk memutuskan permohonan dihentikan, atau dilanjutkan masuk tahap pembuktian.
Perkara PHPU Kabupaten Tulungagung terdaftar dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasar undangan yang diterima para pihak terkait, putusan dismissal akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di lantai 2 Ruang Sidang Gedung 1 MK.
PHPU ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung sebagai termohon.
Paslon 01 yang menjadi pemenang hasil penghitungan suara KPU Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menjadi pihak terkait.
Sebelum sidang ini, terjadi perdebatan antara pihak yang meyakini perkara dihentikan dan yang meyakini perkara diteruskan.
Pihak yang yakin perkara dihentikan, mendasarkan pada pernyataan Kepala Biro Umum MK RI, Budi Wijayanto, bahwa putusan dismissal ini untuk perkara yang tidak dilanjut ke tahap pembuktian.
Pernyataan itu disampaikan Budi lewat salah satu pemberitaan di situs MK RI.
Sementara pihak yang yakin perkara lanjut ke tahap pembuktian, mendasarkan pada pernyataan hakim MK, Saldi Isra, bahwa semua akan dipanggil dan sidang dismissal, baik yang dihentikan atau dilanjut.
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengatakan pihaknya akan mempertahankan apa yang sudah ditetapkan.
“Karena sejak dari tahapan pertama, setiap tahapan sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada,” ujar Lutfi, saat dihubungi lewat telepon.
Lutfi meyakini jika hakim MK akan menghentikan perkara PHPU Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, ada 2 prinsip yang tidak dipenuhi, yaitu ketentuan ambang batas dan waktu pendaftaran perkara.
Ambang batas selisih penggugat dengan Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang di atas ketentuan.
Demikian juga waktu pendaftaran perkara sudah lewat dari ketentuan yang ditetapkan pihak MK.
Dua ketentuan itu bisa saja dikesampingkan jika ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Namun pihak pemohon dimintai tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran TSM dalam gugatannya.
“Dalil pelanggaran TSK itu mengambang, tidak jelas. Salah satu yang dijadikan dasar kan dukungan 180 Kades ke Paslon 01,” sambung Lutfi.
Masih menurut Lutfi, pihak Paslon 03 tidak bisa menunjukkan bukti dukungan 180 Kades ke Paslon 01.
Waktu sidang pertama seharusnya bukti dukungan ini ditunjukkan spesifik, di desa mana saja.
Karena pelanggaran TSM ini tidak bisa dibuktikan, Lutfi yakin PHPU Tulungagung akan dihentikan.
“Jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan, 2 syarat ambang batas dan waktu pendaftaran bisa dikesampingkan. Tapi pemohon tidak menunjukkan, desa mana saja,” pungkasnya.
Saat berita ini ditulis, kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo SH belum bisa dihubungi.
Meski telepon genggamnya terhubung, namun Hery tidak mengangkatnya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer