TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemkot Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri dalam percepatan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi pasangan yang baru bercerai.
Kerjasama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di aula utama Pengadilan Agama Kota Kediri.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan setelah perceraian.
Ia menyebutkan bahwa hingga awal 2025, masih ada sekitar 350 warga Kota Kediri yang belum memiliki akta perceraian.
"Dengan adanya kerja sama ini, Dispendukcapil bisa langsung memantau apabila Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai, sehingga kami bisa segera memperbarui data kependudukan mereka. Harapannya, capaian administrasi kependudukan kita bisa meningkat menjadi 100 persen," kata Marsudi, Rabu (29/1/2025).
Marsudi menjelaskan bahwa berdasarkan PKS ini, setiap kali Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri mengirimkan data perceraian, Dispendukcapil akan langsung memperbarui status perkawinan dalam database kependudukan.
Selanjutnya, KK dan KTP-el baru akan segera diterbitkan tanpa perlu pemohon datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
"Setelah putusan perceraian keluar, mereka akan langsung mendapatkan KK dan KTP-el yang baru tanpa harus repot mengurusnya sendiri ke Dispendukcapil. Ini tentu akan memudahkan masyarakat dan memastikan data kependudukan tetap akurat dan terkini," tambahnya.
Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun, mulai Januari 2025. Marsudi berharap inisiatif ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan kependudukan yang lebih cepat dan efisien.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri, Wakhidah, juga menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, PKS ini akan sangat membantu pihak yang berperkara dalam mendapatkan dokumen kependudukan secara lebih praktis.
"Sebelumnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mereka hanya mendapatkan akta cerai. Sekarang, dalam satu tempat, mereka bisa langsung menerima tiga dokumen sekaligus, yaitu akta cerai, KK, dan KTP-el baru. Ini jauh lebih efisien dalam hal waktu, tenaga, dan biaya," jelas Wakhidah.
Ia menambahkan bahwa proses penerbitan dokumen kependudukan akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan pengadilan, asalkan tidak ada pengajuan banding dari pihak yang bersangkutan. Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan bagi masyarakat semakin cepat dan mudah. (adv)
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer