UMK Kabupaten Madiun 2025
UMK Kabupaten Madiun 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.389.104,91
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Madiun 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.389.104,91.
TRIBUNMATARAMAN.COM | MADIUN - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Madun 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.389.104,91.
Usulan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno, Kamis (12/12/2024) lalu.
Selanjutnya, usulan ini juga telah dikirimkan ke Pemprov Jatim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi mengatakan, selisih kenaikan UMK 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813,19.
Pada 2024 lalu, UMK Kabupaten Madiun adalah sebesar Rp 2.243.291.
“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024,” ujar Imam, Senin (16/12/2024).
Dirinya menambahkan, kenaikan 6,5 persen dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks indeks tertentu.
Di satu sisi, lanjut Imam, nantinya bila sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan dilaksanakan sosialisasi baik itu langsung kepada para pengusaha, maupun para pekerja.
“Selain itu, sosialisasi lewat media sosial,media massa, sampai nanti dilakukan monitoring setelah nanti pelaksanaan mulai Januari 2025,” pungkasnya.
(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
| Korupsi Dana SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tren Kendaraan Perempuan Modern di Hari Kartini 2026: Stylish, Aman, dan Praktis Jadi Prioritas |
|
|---|
| Hari Kartini 2026 di Kediri: Wali Kota Tekankan Peran Perempuan dan Aksi Nyata Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Jadwal Baru Moji TV Grand Final Proliga 2026 Voli Putra dan Putri LavAni, JPE dan Bhayangkara Main |
|
|---|
| Deni Wicaksono Siapkan Mesin Politik 2029, Tekankan Restrukturisasi PDI Perjuangan Madiun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/istri-polisi-pamer-uang-di-tiktok.jpg)