TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru.
Senin (9/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor.
JPU menuntut lelaki yang akrab disapa Gus Mudhlor itu dengan hukuman penjara selama 6 tahun 4 bulan. Ia juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta.
Ditambah lagi, putra KH Putra Agoes Ali Masyhuri itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika Muhdlor gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan dihadapkan pada pidana tambahan selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Andri Lesmana. Ia menekankan bukti-bukti yang diajukan JPU dinilai cukup kuat untuk mendukung tuntutan tersebut. Mudhlor mendapat dana senilai Rp Rp1,4 miliar dari hasil memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
"Dari awal kami mendakwakan untuk dakwaan alternatifnya 12 f, yaitu pemotongan. Lalu tambahan pidana pengganti Rp 1,4 miliar itu sesuai uang yang ia terima dari total uang korupsi Rp 8,8 miliar," sebutnya.
Jaksa meyakini Mudhlor telah bersalah. Itu sudah dibuktikan pada Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati yang dalam kasus telah mendapat vonis 4 tahun penjara.
Lalu dalam perkara yang sama, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mendapat vonis 5 tahun penjara.
"Dari Rp 8 miliar yang diberikan kepada bupati Rp 1, 4 miliar. Sisanya digunakan Ari dan Siska Wati. Jadi pemotongan selama 3 tahun itu Rp8 miliar tapi yang dinikmati bupati Rp1,4 miliar atas pemberian Ari," jelasnya.
Setelah sidang tuntutan selesai, Ahmad Muhdlor terlihat tenang. Ia menyalami jaksa dan pengacaranya sebelum meninggalkan ruang sidang dengan kepala tegak.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer