TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Dua narapidana terorisme (Napiter), GDR dan M dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (7/11/2024) kemarin.
Sebelumnya, dua Napiter ini menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Cikeas.
Keduanya sama-sam menerima vonis 3 tahun pidana penjara.
GDR terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII), sedangkan M terlibat jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
"Sesuai prosedur, kami lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Memeriksa kesehatan dan kelengkapan dokumen," jelas Kepala Lalas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Kejari Tulungagung Menerima Pelimpahan Tersangka Kasus Sabu-sabu dari BNNP Jatim
Kedatangan GDR dan M dikawal dengan ketat oleh personel Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Anti Teror.
Pemindahan 2 Napiter ini sesai hasil koordinasi sejumlah lembaga yang mengurusi tindak pidana terorisme.
Selama di Lapas Tulungagung, para Napiter ini akan menjalani program pembinaan yang sudah disiapkan.
Selain itu Lapas Tulungagung juga terus menjalin komunikasi dengan lembaga terkait yang menangani perkara terorisme.
"Mereka akan menjalani sisa masa pidana dengan menjalani program pembinaan. Harapannya setelah selesai masa hukumannya, mereka bisa diterima di tengah masyarakat," pungkas Budiman.
Terakhir Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima kiriman Napiter pada Desember 2023.
Dia adalah W, mantan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
W menyatakan ikrar setia ke NKRI pada 29 Februari 2024, dan dibebaskan pada 19 Maret 2024.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)