TRIBUNMATARAMAN.COM | MALANG - Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan di Kota Malang telah resmi berakhir.
Dalam pelaksanaannya selama 14 hari yang dimulai pada Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10/2024), Satlantas Polresta Malang telah menindak puluhan ribu pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, para pelanggar terjaring dalam berbagai jenis penindakan.
"Selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru yang digelar selama 14 hari, kami telah menindak sebanyak 10.763 pelanggar. Dengan rincian, E-TLE sebanyak 632 pelanggar, tilang manual sebanyak 1.644 pelanggar, dan teguran presisi sebanyak 8.487 pelanggar," jelasnya pada Senin (28/10/2024).
Apabila diperinci lebih lanjut dari jumlah total 2.276 yang merupakan gabungan dari pelanggar yang ditindak dengan E-TLE dan tilang manual, dapat ditemukan berbagai macam jenis pelanggaran.
Diantaranya yaitu, tidak memakai helm SNI dengan jumlah 930 pelanggar, lalu pengendara yang melawan arus dengan jumlah 780 pelanggar, dan pengendara knalpot brong sebanyak 440 pelanggar.
"Selanjutnya, yang melanggar lampu lalu lintas sebanyak 83 pelanggar dan tidak memakai nomor polisi (nopol) sebanyak 1 pelanggar," tambahnya.
Selain itu, telah terjadi 11 kejadian laka lantas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.
Dengan jumlah korban luka berat sebanyak 3 orang, luka ringan 17 orang, dan kerugian materi mencapai Rp 19 juta lebih.
Meski Operasi Zebra Semeru telah berakhir, Ipda Yudi Risdiyanto tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati demi keselamatan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Jadikan budaya tertib berlalu lintas sebagai suatu kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dan yang perlu diingat, pelanggaran adalah awal dari penyebab kecelakaan," pungkasnya.
(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)
editor: intan nur azizah