Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Pekerja Migran Rawan Jadi Sasaran Sindikat Narkoba, BNNK Tulungagung Beri Pembekalan 2 Kali Seminggu

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNK Tulungagung beri pembekalan strategi menghindari jerat sindikat narkoba kepada 87 pekerja migran sebelum berangkat ke Selandia Baru.

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Sebanyak 87 pekerja migran ke negara tujuan Selandia Baru pamit ke Pj Bupati Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/10/2024).

Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, turut mengantarkan para pekerja migran ini.

Sebelumnya, Rose memberikan pembekalan kepada para pekerja migran ini untuk menghindari jerat sindikat pengedar narkoba.

“Kami memberi bekal pengetahuan agar mereka tahu bahaya narkoba. Selain itu, juga strategi menghindari jerat sindikat jaringan narkoba,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan pembekalan calon tenaga migran ini sudah dilakukan sejak Maret 2024.

Dalam satu minggu BNNK Tulungagung 2 kali melakukan pembekalan pekerja migran yang akan berangkat.

Pembekalan ini penting karena orang Indonesia, khususnya Tulungagung berperilaku ramah dan gampang sungkan atau merasa tidak enak ke orang lain.

“Sifat itu yang membuat mereka jadi sasaran jaringan pengedar narkoba. Misalnya, mau dititipi barang, mereka sungkan untuk menolak,” sambung Rose.

Modus yang menyasar pekerja migran, misalnya titipan barang dari teman baik.

Atau titipan barang dari orang yang tak dikenal dengan iming-iming upah yang menggiurkan.

Rose menyarankan, jika tidak bisa menolak titipan barang, lebih baik dibongkar lebih dulu agar tahu apa isinya.

“Sering kali dianggap teman baik ternyata menjerumuskan. Titip barang di bagasi yang paling banyak,” katanya.

Selama ini negara di sekitar segitiga emas dianggap paling rawan, yaitu Thailand, Myanmar dan Vietnam.

Selain itu negara seperti Malaysia juga salah satu yang diwaspadai.

Rose mengingatkan, ada negara-negara yang menerapkan hukuman berat pada kasus narkoba, sampai hukuman pidana mati.

Halaman
12