Berita Terbaru Kota Blitar

Pemkot Blitar Bongkar Papan Reklame yang Melintang di Atas Jl Merdeka

Penulis: Samsul Hadi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membongkar papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka, Kota Blitar, Kamis (11/7/2024).

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkot Blitar kembali menertibkan papan reklame yang melintang di atas jalan, Kamis (11/7/2024).

Kali ini, Pemkot Blitar membongkar papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka, Kota Blitar.

Petugas dari Satpol PP Kota Blitar terlihat mempreteli bagian konstruksi papan reklame yang melintang di atas Jl Merdeka.

Baca juga: Info Lalu Lintas Kota Blitar: Jl Ahmad Yani Sampai Jl Merdeka Ditutup Total Untuk BEN Carnival 2024

Proses pembongkaran papan reklame membuat arus lalu lintas di lokasi terganggu.

"Sesuai Peraturan Menteri PUPR, papan reklame yang melintas di atas jalan tidak diperbolehkan. Secara bertahap, kami mulai melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono.

Heru mengatakan, dari hasil pendataan ada delapan papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan di Kota Blitar.

Dari delapan papan reklame yang melintang di atas jalan, Pemkot Blitar sudah membongkar tiga papan reklame.

Tiga papan reklame yang melintang di atas jalan dan sudah dibongkar semuanya berada di Jl Merdeka.

"Yang hari ini dibongkar yang berada di depan Toko Ijo, Jl Merdeka. Itu papan reklame milik Pemkot," ujarnya.

Menurutnya, masih ada lima papan reklame yang posisinya melintang di atas jalan yang belum ditertibkan.

Kelima papan reklame yang belum ditertibkan, antara lain, berada di Jl Merdeka, Jl Veteran, Jl Bali dan Jl Cemara.

Seperti diketahui, pada 2023, ada dua papan reklame yang melintang di Jl Merdeka, Kota Blitar yang dibongkar.

Penertiban papan reklame yang melintang di atas jalan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar.

Karena, DPUPR yang memiliki kewenangan pengelolaan jalan raya. Selain itu, juga ada aturan Kementerian PUPR terkait larangan papan reklame melintang di atas jalan raya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer