TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Singapura, IJ (19).
IJ diketahui melebihi izin tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun.
"Selama ini, IJ berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Selasa (23/4/2024).
Rini mengatakan, IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat kelahiran sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Rini menjelaskan, IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura pada 2 Desember 2013.
IJ diberikan izin tinggal berupa bebas visa kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau over stay selama 3.766 hari atau lebih 10 tahun," ujarnya.
Dikatakannya, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer