TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 369 dari total 616 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi Idul Fitri 2024.
Remisi Idul Fitri adalah remisi khusus hari besar keagamaan yang diperoleh warga binaan yang beragama Islam.
Menurut Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani, jumlah penerima remisi ini sesuai yang diusulkan.
"Kami usulkan 369 warga binaan pemasyarakatan, dan 369 usulan disetujui mendapatkan remisi," jelas Rizal.
Rizal merinci, 366 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) 1, sedangkan 3 orang mendapat RK 2 atau langsung bebas.
Tiga orang yang langsung bebas adalah warga binaan dalam perkara narkotika.
Selain itu ada tiga warga binaan kasus korupsi yang juga mendapatkan remisi 1 bulan.
Mereka adalah dua warga binaan kasus korupsi di Dinas PUPR Tulungagung, Syahri Mulyo (mantan bupati) dan Sutrisno (mentan kepala Dinas PUPR) dan terpidana kasus korupsi di PDAM Tulungagung, Haryono.
"Termasuk mantan Bupati Tulungagung (Syahri Mulyo), mendapat remisi," sambung Rizal.
Remisi atau pemotongan masa hukuman diterima warga binaan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan.
Di tahun pertama remisi yang diterima selama 15 hari, tahun ke-2 selama 1 bulan, tahun ke-3 sampai ke-4 selama 1,5 bulan dan tahun ke-5 selama 2 bulan.
Secara resmi putusan remisi ini sudah diterima Lapas Kelas IIB Tulungagung, Senin (8/4/2024).
Namun putusan ini disampaikan kepada warga binaan saat hari pertama lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Kunjungan Idul Fitri
Selama Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Tulungagung membuka kunjungan dari Rabu (10/4/2024) hingga Sabtu (13/4/2024).