TRIBUNMATARAMAN.COM - Narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang berinisial W bebas murni setelah mendapat remisi 3 bulan.
Remisi ini didapatnya setelah menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada Kamis (29/2/2024) silam.
Seharusnya W menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan bebas pada April 2024 nanti.
"Setelah banyak proses, akhirnya yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi selama 3 bulan dan hari ini bebas murni," jelas Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani mewakili Kalapas Budiman Priyatna Kusumah.
Sebelumnya W sudah menyatakan kembali ke NKRI saat masih di Rutan Kelas I Depok.
Namun sampai dipindah ke Lapas Tulungagung pada Desember 2023 lalu, W secara resmi belum melakukan ikrar.
Ikrar baru dilaksanakan di Lapas Tulungagung, disaksikan perwakilan Densus 88, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama dan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Sebelumnya dia sudah diajukan untuk menerima remisi Idul Fitri 2023 dan remisi 17 Agustus 2023. Namun karena belum secara resmi ikrar, pengajuan remisi belum disetujui," sambung Rizal.
Kini setelah pembacaan ikrar setia NKRI, Kementerian Hukum dan HAM menyetujui pengajuan remisi W.
Akumulasi 2 remisi itu berupa pemotongan masa hukuman selama 3 bulan.
W yang kurang satu bulan menjalani hukuman pun langsung bisa bebas.
"Kala jadwalnya 2 April 2024. Jadi masa bebasnya maju selama 3 minggu," ucap Rizal.
Selama di Lapas Tulungagung, W banyak mengalami perubahan.
Dia aktif mengikuti proses pembinan dan aktif bersosialisasi dengan warga binaan lain.
Hubungan dengan para pegawai di Lapas Kelas IIB Tulungagung juga sangat baik.