TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkab Lamongan melarang kafe dan tempat karaoke beroperasi selama ramadan 2024.
Larangan itu berlaku sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
Aturan untuk ini sudah tersurat dalam imbauan dari Pemkab Lamongan yang menyebut penutupan akan mulai dilakukan pada 9 Maret 2024.
Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito menegaskan, Pemkab telah mengeluarkan surat yang dikirimkan kepada seluruh pemilik dan pengelola kafe dan tempat karaoke di Lamongan terkait penutupan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
"Pemerintah daerah telah berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan tempat karaoke terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan di Kantor Satpol PP," kata Jarwito (8/3/2024).
Sesuai imbauan dalam surat dari Pemkab nomor: 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Joko Nursiyanto ungkapnya, pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun tempat karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
"Aturannya jelas tutup terhitung 9 Maret 2024 sampai 13 April 2024," ungkapnya.
Apa sanksinya jika mereka melanggar alias tetap buka secara sembunyi-sembunyi? menurutnya ada aturan yang jelas, yakni sanksi cabut ijinnya.
Pihaknya mengaku tidak akan mentolelir pelanggaran yang disengaja oleh mereka para pemilik kafe dan tempat karaoke.
Dipastikan, Satpol PP akan lebih intens melakukan patroli selama Ramadan di sejumlah tempat yang ada kafe dan tempat bernyanyi.
Demikian juga untuk warung-warung yang biasa menjual miras juga tidak lagi diperbolehkan buka selama Ramadan.
"Kalau warung makan dan warkop, silakan boleh buka, tapi harus dipasang tirai separuh agar tidak kelihatan mencolok bagi mereka yang sedang makan atau minum karena tidak puasa," ungkapnya.
Sementara usaha restoran, warung makan, warung kopi dan usaha sejenisnya hendak tidak membuka tempat usahanya lebar-lebar. "Bisa ditutup dengan tirai agar tidak terbuka lebar," ungkapnya.
Harus bisa menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Dan itu juga sudah disampaikan pada pemilik warung.
Terkait penginapan atau hotel, untuk mengantisipasi tindak asusila atau prostitusi maka kepada pemilik usaha hotel, penginapan dan rumah kost agar dalam menerima tamu yang akan menginap ataupun tidak menginap untuk lebih selektif.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga Lamongan tetap kondusif, aman, tenteram dan tertib diharapkan kepada pelaku usaha mematuhi sebagaimana imbauan yang sudah dikirimkan dan dibuat oleh Satpol PP.
Sementara itu, pemilik Kafe dan tempat karaoke Sporing, Heru Hidayat mengungkapkan, pihaknya sangat menyadari akan aturan kafe dilarang buka selama Ramadan.
"Kami sudah diberi keleluasaan buka selama 11 bulan, kalau hanya tutup sebulan saja tentu tidak menjadi masalah," kata Heru.
Apalagi aturan itu juga sudah diberlakukan setiap tahun." Insya Allah semua teman pengusaha kompak mematuhi aturan, tidak buka selama Ramadan," katanya saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).
(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer