TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk resmi operasikan empat Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Kereta Api, Pos Jaga dan Palang Perlintasan Kereta Api. Keempat Pos JPL tersebut yakni Pos JPL 89 Baron, JPL 91 Tanjunganom, JPL 96 Sukomoro dan JPL 97 Nganjuk.
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menjelaskan, dengan diresmikanya empat Pos JPL KA tersebut sebagai wujud meningkatkan keselamatan masyarakat yang menyeberang di perlintasan rel kereta api. Hal itu sekaligus menindaklanjuti UU dan Permenhub No 94 tahun 2018 tentang perlintasan kereta api.
"Pada pasal 38 disebutkan bahwa jalan Kota / Daerah yang dilalui perlintasan Kereta Api menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan Kabupaten," kata Sri Handoko Taruna, kemarin.
Oleh karena itu, dikatakan Sri Handoko Taruna, pihaknya atas nama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dinas Perhubungan Nganjuk dan semua pihak yang ikut andil membantu pelaksanaan pengerjaan proyek Pos Jaga palang pintu perlintasan Kereta Api tersebut.
Menurut Sri Handoko, Pos palang pintu perlintasan kereta api itu menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun keselamatan masyarakat. Dan itu telah menjadi komitmen bersama Pemkab Nganjuk.
Di wilayah Kabupaten Nganjuk sendiri, ungkap Sri Handoko, ada 15 titik JPL. Artinya, dengan diresmikannya empat pos JPL tersebut masih ada sebelas titik JPL lagi yang menjadi progres pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk untuk segera dilakukan pembangunan.
"Kamipun berharap dengan adanya Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Kereta Api itu bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, kami tidak lupa mengimbau agar masyarakat dan pengguna jalan untuk tetap waspada dan menjaga kehati-hatian ketika melintas di rel KA," tutur Sri Handoko Taruna.
(Achmad Amru Muiz/TribunMataraman.com)