TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti laporan dugaan mobilisasi suara oleh Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Trenggalek.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin mengatakan komisioner Bawaslu Trenggalek telah melakukan pleno atas laporan tersebut dengan acuan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
"Dari hasil kajian awal, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil, hanya secara materiil belum memenuhi," kata Rusman, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Kades di Trenggalek Bantah Mobilisasi Suara ke Caleg, Hanya Obrolan dengan Keponakan
Dari pleno tersebut, Bawaslu Trenggalek telah melayangkan surat kepada pelapor pada Rabu (3/1/2024). Bawaslu meminta pelapor agar segera memenuhi syarat materiil dari laporan tersebut agar bisa diregistrasi.
Syarat materiil yang harus dipenuhi adalah status terlapor sebagai apa, lalu kronologi kejadian tersebut secara rinci hingga tanggal kejadiannya.
"Waktunya dua hari, yaitu sampai Jumat (5/1/2024). Apabila sudah terpenuhi akan kami register, lalu diplenokan lagi, setelah itu kami lakukan pendalaman," lanjutnya.
Dalam proses pendalaman tersebut, Bawaslu Trenggalek akan berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) baik dari kejaksaan maupun kepolisian yang akan memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Baca juga: Kades di Trenggalek Diduga Kerahkan Suara ke Caleg dengan Ancaman, Partai Demokrat Lapor ke Bawaslu
"Siapa-siapa saja orangnya kita lihat dulu syarat formil dan materiilnya. Kita lakukan pleno untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkas Rusman.
Sebelumnya diberitakan, DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek melaporkan Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek atas dugaan mobilisasi massa untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek.
Sekretaris DPC Partai Demokrat, Sugeng Dwi Riyono bersama dua kader Partai Demokrat membawa sejumlah barang bukti, salah satunya voice note atau rekaman dari sang kepala desa yang akan mengerahkan suara ke Caleg, SKD.
"Isinya (rekaman tersebut) mengajak masyarakat Desa Kayen memilih salah satu partai, dengan ancaman dicabut salah satu bantuan (jika tidak memilih)," kata Demang, sapaan akrab Sugeng Dwi Riyono, Kamis (28/12/2013).
Dari rekaman tersebut, Partai Demokrat meyakini suara tersebut adalah Kepala Desa Kayen.
Demang mendapatkan rekaman suara tersebut pada tanggal 25 Desember 2023 yang ternyata sudah tersebar secara berantai melalui WhatsApp.
"Partai demokrat amat merasa dirugikan karena ada caleg yang punya konstituen di Desa Kayen yang menyebabkan konstituen di Desa Kayen ketakutan dengan ancaman tersebut," ucap Demang.
Ancaman tersebut dinilai mencederai sendi-sendi demokrasi karena siapapun bebas menyalurkan hak pilihnya sesuai hati nurani dan tanpa intimidasi dari siapa pun.
"Harapannya Bawaslu bisa menindak lanjuti sesuai prosedur," jelas Demang.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer