TRIBUNMATARAMAN.COM - UMK Kota Blitar 2024 diusulkan naik Rp 91 ribu menjadi Rp 2.330.000.
Seperti diketahui nilai UMK Kota Blitar 2023 sebesar Rp 2.239.024.
"Besaran UMK 2024 yang kami usulkan ke Pemprov Jatim Rp 2.330.000, naik 4,06 persen atau Rp 91.000 dibandingkan UMK 2023," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Senin (27/11/2023).
Baca juga: UMK Kabupaten Probolinggo 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.790.600
Juyanto mengatakan besaran usulan UMK Kota Blitar 2024 sudah disampaikan ke Pemprov Jatim pada Jumat (24/11/2023).
Saat ini, besaran usulan UMK 2024 masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
"Hari ini, provinsi mulai membahas usulan UMK dari daerah, karena maksimal pada 30 November 2023 harus sudah ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya.
Kenaikan besaran usulan UMK Kota Blitar 2024 lebih rendah jika dibandingkan kenaikan UMK Kota Blitar 2023.
Kenaikan UMK Kota Blitar 2023 sekitar 9,81 persen dibandingkan UMK 2022.
Sedang besaran usulan UMK 2024 ini naik sekitar 4,06 persen dibandingkan besaran UMK 2023.
Menurut Juyanto, kenaikan besaran UMK 2024 lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK 2023 karena tingkat inflasi pada 2024 ini juga rendah.
Tingkat inflasi pada 2024 ini sekitar 3,01 persen, sedang tingkat inflasi pada 2023 sekitar 6,8 persen.
Selain itu, kata Juyanto, penghitungan besaran UMK 2024 mengacu pada aturan baru, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Tahun lalu, penghitungan UMK masih mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021. Besaran UMK 2024 yang kami usulkan itu sudah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Blitar," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer