Berita Terbaru Kabupaten Sampang

Dua Pria Sampang Madura Lakukan Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP yang Kepergok Pacaran di Goa Lebar

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pria di Sampang, Madura, yang melakukan kekerasan seksual pada siswi SMP yang kepergok pacaran di Goa Lebar.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua pria di Kabupaten Sampang, Madura, dilaporkan melakukan kekerasan seksual kepada siswi SMP yang mereka pergoki sedang berpacaran di wisata Goa Lebar. 

Kekerasan seksual mereka lakukan dengan mengancam akan menyebarkan video korban sedang berpacaran. 

Dua pria itu adalah Frian Bahrudin (33) asal Desa Aeng Sareh dan Moh Hakim (29)  Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang.

Perbuatan bejat itu terjadi saat korban berduaan dengan pacarnya di dalam wisata goa lebar, Kelurahan Rong Tengah, Sampang pada (11/8/2023) lalu.

Kemudian datang dua pelaku seketika merekam video serta menampar pipi pacar korban. Lalu pelaku juga menanyakan identitas korban dan pacarnya.

Setelah melihat korban dan pacarnya ketakutan, dua pelaku mencabuli korban dengan meraba-raba bagian intim.

"Saat mencabuli korban, salah satu pelaku juga mengambil HP milik korban," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, Jumat (25/8/2023).

Tak berhenti di sana, pelaku mengantarkan korban ke rumah dengan menggunakan sepeda motor milik pacar korban jenis Suzuki Satria warna biru.

Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban, meminta uang Rp 100 ribu sebagai uang tebusan HP yang telah diambil pelaku.

"Mengalami hal itu, korban merasa takut dan memilih menceritakan ke orantuanya hingga melapor ke Polres Sampang," terang Ipda Sujianto.

Lebih lanjut, atas rentetan penyelidikan  yang dilakukan, ke dua pelaku akhirnya diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (24/8/2023) sekitar 14.00 wib.

"Kedua pelaku terancam  Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya. 

(hanggara pratama/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer